Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta Dikembalikan JPU, Polisi Diminta Lengkapi Bukti - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Okt 2026 15:45 WIB ·

Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Rp500 Juta Dikembalikan JPU, Polisi Diminta Lengkapi Bukti


 Insan Kamil, korban dugaan penggelapan, didampingi Supanda saat menemui Gunadi Yuwono di Satreskrim Polresta Malang Kota. (ist) Perbesar

Insan Kamil, korban dugaan penggelapan, didampingi Supanda saat menemui Gunadi Yuwono di Satreskrim Polresta Malang Kota. (ist)

BACAMALANG.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengembalikan berkas perkara dugaan penggelapan uang Rp500 juta yang menjerat pemilik KSU Unggul Makmur berinisial GY alias Gunadi kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Pengembalian berkas dengan status P-19 tersebut dilakukan karena masih terdapat kekurangan materiil dan alat bukti yang perlu dilengkapi.

Informasi pengembalian berkas itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) keenam tertanggal 5 Oktober 2026 yang diterima pelapor, Insan Kamil. Berdasarkan dokumen tersebut, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik pada 9 Oktober 2026 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut.

Menurut Hasudungan, jaksa masih menemukan kekurangan yang harus dipenuhi penyidik sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkasnya masih belum lengkap, ada alat bukti yang perlu ditambah sehingga kami kembalikan (P-19) sejak minggu lalu. Penyidik memiliki tenggat waktu 14 hari untuk melengkapi petunjuk jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut menggunakan ketentuan dalam KUHP baru, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terkait kemungkinan penahanan tersangka, Hasudungan menyatakan langkah tersebut dapat dipertimbangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II.

“Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kami (tahap II), jika tidak ada halangan atau uzur, kami dapat melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyusunan dakwaan dan penuntutan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Proses Penyidikan

Pengembalian berkas perkara tersebut mendapat tanggapan dari pihak pelapor. Kuasa hukum Insan Kamil, Subagyo, mempertanyakan proses penyidikan yang dinilainya belum berjalan optimal.

Ia mengungkapkan, selama proses penyidikan, pihaknya beberapa kali memberikan koreksi terhadap draf berkas yang disusun penyidik. Salah satu persoalan yang disoroti adalah penguraian tempat dan waktu kejadian perkara atau locus dan tempus delicti.

“Dikembalikan oleh JPU berarti masih ada yang salah atau kurang. Selama ini penyidik beberapa kali dikoreksi pelapor (Insan Kamil, red), contohnya kesalahan menguraikan tempat dan waktu kejadian. Sudah dikoreksi tetapi tetap saja salah. Kami curiga sengaja dibuat keliru oleh penyidiknya,” ungkap Subagyo.

Pernyataan mengenai dugaan kesengajaan tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Pengembalian berkas P-19 sendiri menunjukkan adanya petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan dalam penyusunan berkas.

Subagyo juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap Gunadi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2026. Ia menyebut kliennya memperoleh informasi bahwa tersangka telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut sempat berlangsung cukup lama pada tahap penyelidikan sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sejak awal perkara ini dinaikkan ke penyidikan karena terus didesak klien kami setelah terlalu lama menggantung di tahap penyelidikan. Padahal ini perkara yang simpel. Setelah jadi tersangka pun tidak ditahan dan tidak ditangkap meski mangkir saat di panggilan. Kami berharap JPU dapat bekerja profesional dan objektif dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Terkait kritik dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, klarifikasi dari penyidik Polresta Malang Kota serta pihak tersangka diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang. Belum dilakukannya penahanan juga tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran prosedur, karena tindakan tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum dan pertimbangan penyidik maupun penuntut umum yang berwenang.

Berawal dari Transfer Rp500 Juta pada 2019

Kasus ini bermula dari transfer uang senilai Rp500 juta pada 9 Januari 2019 ke rekening atas nama Gunadi, sebagaimana disampaikan pelapor, Insan Kamil.

Menurut pelapor, dana tersebut dikirimkan untuk pembayaran utang pihak ketiga bernama Supandi yang dijamin dengan aset tanah di wilayah Malang. Namun, persoalan muncul karena dana tersebut diduga tidak diakui oleh Gunadi sebagai pembayaran angsuran sesuai tujuan pengiriman dan uang itu disebut belum dikembalikan.

Insan Kamil kemudian melayangkan surat somasi untuk meminta pemulihan dana pada 17 September 2024. Karena mengaku tidak mendapatkan tanggapan, ia melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/575/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada 3 Oktober 2024.

Hingga kini, berkas perkara masih harus dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk JPU. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada pemenuhan petunjuk tersebut dan keputusan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan, status tersangka tidak menghapus hak seseorang atas asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang sah.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dukung Pengendalian Emisi, Wali Kota Malang Perkuat Program Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

13 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Atasi Krisis Air di Kalipare, Polres Malang Salurkan Bantuan dan Fasilitasi Sumur Bor

13 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Terpergok Masuk Rumah Lewat Jendela, Terduga Pencuri di Tumpang Diamankan URC Polres Malang

13 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Banjararum Singosari Buktikan Kekompakan Warga, Raih Juara III Siskamling Jatim 2026

13 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Belanja Pakai Uang Diduga Palsu di Dampit, Dua Orang Diamankan URC Polres Malang

13 Oktober 2026 - 05:19 WIB

Sambang Siskamling di Kampung Biru Arema, Wakapolresta Tampung Aspirasi Warga

12 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !