BACAMALANG.COM – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) dan pembangunan berkelanjutan. Komitmen tersebut diperkuat melalui program Dasa Bakti Ngalam Seger dan Ngalam Rijik yang berorientasi pada kebersihan, pengelolaan lingkungan, dan keberlanjutan kota.
Komitmen itu disampaikan Wahyu saat menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung kebijakan pengendalian perubahan iklim, termasuk upaya menekan emisi gas rumah kaca melalui pembangunan rendah karbon.
Sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, keikutsertaan kepala daerah diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan Nilai Ekonomi Karbon, terutama melalui penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas sektor.
Wahyu menyatakan, Pemkot Malang siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, upaya pengendalian emisi menjadi bagian penting dari pelaksanaan program pembangunan daerah yang memperhatikan aspek lingkungan.
“Ngalam Seger dan Ngalam Rijik menjadi bagian dari komitmen Kota Malang untuk mendukung pengendalian emisi gas rumah kaca dan mewujudkan pembangunan yang lebih berkelanjutan dengan tetap memperhatikan lingkungan,” ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, sejumlah langkah telah dilakukan Pemkot Malang untuk mendukung pengurangan emisi. Salah satunya melalui pengelolaan sampah berkelanjutan serta penyusunan inventarisasi gas rumah kaca sebagai dasar untuk mengidentifikasi sumber emisi dan menentukan langkah pengurangannya.
Dalam pengelolaan sampah, upaya tersebut mencakup pengurangan emisi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, pengurangan sampah dari sumber melalui Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), serta penguatan peran bank sampah.
Selain mengurangi beban sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daya dukung lingkungan sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Pemkot Malang juga telah melakukan inventarisasi gas rumah kaca untuk memetakan sumber emisi. Data tersebut diharapkan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan dan program pengurangan emisi secara lebih terarah.
“Berbagai upaya ini akan terus kami perkuat dan sinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga upaya menjaga lingkungan tidak hanya berdampak pada pengurangan emisi, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Bimbingan teknis tersebut diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota dari wilayah Sumatera dan Jawa dengan didampingi perangkat daerah terkait.
Materi yang disampaikan meliputi tata kelola Nilai Ekonomi Karbon, kebijakan pengendalian perubahan iklim, rencana operasional Zero Waste Zero Emission, serta inventarisasi gas rumah kaca dan Sistem Registri.
Melalui penguatan kapasitas dan koordinasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengintegrasikan agenda pengurangan emisi ke dalam kebijakan pembangunan, sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































