BACAMALANG.COM – Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke-6 yang digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Malang Raya (DPC Peradi Malang Raya) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) diikuti oleh 58 peserta.
“Peserta mencapai lima puluh delapan (58) peserta, saat pandemi Covid-19 kemarin melanda kemarin kita tidak pernah melaksanakan PKPA secara online, selain banyak kelemahan, kami tidak mengetahui para peserta-peserta yang mengikuti serius atau tidak mengikuti PKPA, berbeda dengan offline atau tatap muka ini, karena kami ingin mewujudkan advokat handal yang dimulai dengan proses-proses yang baik,“ Papar Ketua DPC Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi, Sabtu (13/8/2022).
Peserta PKPA ini , Kata Iwan, dari berbagai universitas di Indonesia yaitu Universitas Islam Negeri Jember, Universitas Brawijaya, Universitas Darul ulum Jombang, Universitas Islam Negeri Malang, Universitas Wijaya Putra, Universitas Kartini Surabaya, Universitas Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Universitas Merdeka Malang dan Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari.
“Peserta PKPA juga dari berbagai kota di Indonesia yaitu Kota Medan, Surabaya, Pasuruan, Jember, Banyuwangi, Jogyakarta, Kediri, Tulungagung, Trenggalek, dan ponorogo,” Ungkap kolektor mobil kuno ini.
Masih kata Iwan Kuswardi, selesai mengikuti PKPA di Peradi Malang Raya ini masih ada pendidikan berkelanjutan yaitu peserta boleh bergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya, boleh memilih di Posbakum Pengadilan Negeri Malang, Posbakum Pengadilan Negeri Kepanjen maupun di Posbakum Pengadilan Negeri Bangil yang kesemuanya bertujuan positif yaitu untuk mengasah calon–calon advokat handal besutan DPC Peradi Malang Raya yang mempunyai kompetensi dan integritas.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UMM, Dr. Tongat mengatakan bahwa dengan waktu yang singkat ini calon-calon advokat yang mengikuti wajib memanfaatkan waktu sebaik-baiknya
“PKPA yang diselenggarakan ini merupakan arena wadah yang benar-benar bisa dijadikan suatu proses untuk mewujudkan advokat yang profesional dalam pengertian bahwa peserta atau calon advokat harus memanfaatkan waktu yang tersedia agar kedepan menjadi Advokat yang berkompenten,” katanya.
Ia berharap proses PKPA ini menjadi proses untuk mengantarkan peserta menjadi advokat yang berintergitas baik, kejujuran, moral, dan komitmen yang baik.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Hasanudin Nasution mengatakan bahwa advokatlah yang bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di Indonesia, mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan Hukum, bukan polisi, jaksa maupun hakim.
“Advokat harus memahami hukum acara dengan baik, karena hanya Advokat yang bisa memberikan bantuan hukum, mendampingi pencari keadilan,” pungkasnya.(*/an)





















































