Polres Malang Ungkap Dua Kasus Kriminal: Tangkap DPO Curanmor dan Dua Pengedar Sabu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 5 Mei 2026 23:09 WIB ·

Polres Malang Ungkap Dua Kasus Kriminal: Tangkap DPO Curanmor dan Dua Pengedar Sabu


 Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media.(Humas Polres Malang) Perbesar

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, memberikan keterangan kepada awak media.(Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Polres Malang dalam sepekan terakhir berhasil mengungkap dua kasus kriminal berbeda. Tim gabungan menangkap BB (29), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak Agustus 2025, di sebuah warung wilayah Kepanjen, dan dua pengedar sabu di Dampit.

Penangkapan BB dilakukan setelah hampir satu tahun buron dengan berpindah-pindah lokasi, bahkan hingga ke luar kota, untuk menghindari kejaran petugas. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, dan kini BB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Malang membekuk dua pemuda, AF (24) dan ED (33), di Kecamatan Dampit dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 2,37 gram siap edar.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi, sementara keduanya dijerat UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Pelaku curanmor BB berhasil ditangkap setelah setahun buron, sementara dua pengedar sabu AF dan ED dibekuk dengan barang bukti 12 paket sabu siap edar,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.

Ia menambahkan, Polres Malang akan terus memburu pelaku kejahatan yang masih buron serta mengembangkan kasus narkotika hingga ke jaringan pengedar. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan tindak kriminal di lingkungannya.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Malang Jejeg Lanjutkan Program Beras Gratis untuk Warga Kurang Mampu

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Apel Pencanangan Bulan Membangun SDM 2026, Kalapas Malang Tekankan Pelayanan Prima dan Penguatan Integritas

5 Mei 2026 - 19:59 WIB

Miris! Pria Bonceng Anak Kecil Terekam Curi HP Pelajar di Taman Merjosari Kota Malang

5 Mei 2026 - 15:56 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan Mobil Rombongan Wisata di Pantai Wediawu

5 Mei 2026 - 15:41 WIB

Sidang Pembunuhan “Wanita Michat” Berlanjut, Pemilik Kontrakan Terdakwa Jadi Saksi

5 Mei 2026 - 13:16 WIB

Helm Pengunjung Gym di Kepanjen Digasak Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

5 Mei 2026 - 12:30 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !