BACAMALANG.COM – Polres Malang dalam sepekan terakhir berhasil mengungkap dua kasus kriminal berbeda. Tim gabungan menangkap BB (29), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak Agustus 2025, di sebuah warung wilayah Kepanjen, dan dua pengedar sabu di Dampit.
Penangkapan BB dilakukan setelah hampir satu tahun buron dengan berpindah-pindah lokasi, bahkan hingga ke luar kota, untuk menghindari kejaran petugas. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil curian, dan kini BB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Malang membekuk dua pemuda, AF (24) dan ED (33), di Kecamatan Dampit dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 2,37 gram siap edar.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi, sementara keduanya dijerat UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Pelaku curanmor BB berhasil ditangkap setelah setahun buron, sementara dua pengedar sabu AF dan ED dibekuk dengan barang bukti 12 paket sabu siap edar,” tegas Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar.
Ia menambahkan, Polres Malang akan terus memburu pelaku kejahatan yang masih buron serta mengembangkan kasus narkotika hingga ke jaringan pengedar. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan tindak kriminal di lingkungannya.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































