BACAMALANG.COM – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini sudah masuk tahap finalisasi atau akhir pembahasan.
Meskipun sempat muncul beragam pendapat yang akhirnya Presiden meminta Menko Polhukam Mahfud MD mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan minta pendapat serta usul-usul dari masyarakat, namun kalangan akademisi dan praktisi hukum sebagian telah memberikan sokongan.
Salah satunya Advokat dan Konsultan Hukum Dr Solehoddin SH MH yang mengatakan Indonesia tiba waktunya memiliki hukum sendiri.
Pria yang juga Ketua Bidang Perundang-undangan DPN RBA Peradi ini mengatakan dirinya mendukung pengesahan RUU KUHP sebab dengan disahkannya RKUHP itu Indonesia akan terlepas dari aturan hukum Belanda
Pria yang juga Dosen S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Universitas Widyagama, dan Ketua Pembina LBH Malang Indonesia (Malang Indonesia) ini menuturkan dirinya mendukung pengesahan RUU KUHP. Sebab dengan disahkannya RKUHP itu Indonesia akan terlepas dari aturan hukum Belanda yang sudah ratusan tahun digunakan.
Dijelaskannya Indonesia sudah saatnya melepas aturan hukum yang mengekor hukum Belanda dan memiliki aturan hukum sendiri terkait dengan undang-undang hukum pidana.
“Momentum peringatan HUT ke-77 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi rujukan bahwa Indonesia harus segera memiliki KUHP baru yang tidak diciptakan oleh Belanda,” tegasnya.
Lebih lanjut, telah 100 tahun lamanya Indonesia belum merdeka secara konstitusi. Dengan demikian, pengesahan RKUHP sebagai produk asli anak bangsa pada momen kemerdekaan ini, bisa dijadikan sebagai kado spesial bagi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, support juga diberikan Pengacara Senior Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum.

Dikatakannya terlepas dari pro-kontra banyak pihak yang menyatakan penolakan terhadap RKUHP karena dianggap terdapat substansi di dalamnya yang bermasalah, terlalu mengatur ranah privat, dan tidak mencerminkan semangat dekolonialisasi serta perlindungan HAM.
Pria pengacara yang telah berkecimpung di dunia hukum sejak 1987 dan aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wakil ketua bidang pengembangan kerjasama universitas Dewan Pimpinan Nasional Peradi (2015-2020) ini menuturkan dirinya mengapresiasi perhatian pemerintah dan DPR yang akhirnya berani merevisi KUHP kuno yang sampai saat ini masih digunakan. Terlebih Presiden Joko Widodo telah membuka ruang publik untuk ikut memberi masukan dengan menyediakan berbagai kanal untuk diskusi.
“Berbagai kekhawatiran yang ada di masyarakat sudah tidak seharusnya terjadi karena masyarakat tetap memiliki hak bersuara, mengkritik pemerintah, dan para pemangku kebijakan melalui kanal-kanal yang telah ditentukan,” katanya.
Di sisi lain, terdapat upaya-upaya politisasi RKUHP. Beberapa pihak menyampaikan bahwa banyak pasal dalam RKUHP berpotensi multitafsir dan bersifat “pasal karet”. Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi membungkam kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers, serta melanggar hak untuk hidup.
“RKUHP akan mengakomodasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam implementasinya, karena dibentuk dengan asas keseimbangan. RKUHP mengatur keseimbangan antara HAM dan kewajiban asasi. Untuk itu, human right dengan humanism responsibility menjadi dua hal yang sangat penting,” pungkasnya. (*/had)





















































