Polres Malang Segera Limpahkan Berkas 6 Tersangka PG Kebonagung ke Kejaksaan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 13 Jul 2023 13:29 WIB ·

Polres Malang Segera Limpahkan Berkas 6 Tersangka PG Kebonagung ke Kejaksaan


 Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist) Perbesar

Aktivitas di PG Kebon Agung tetap berjalan normal pascakejadian kecelakaan kerja yang menewaskan seorang tenaga kerja kontrak pada Senin (5/6/2023). (ist)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang segera melimpahkan berkas perkara 6 tersangka perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, berkas perkara keenam tersangka bakal dilimpahkan paling cepat pada minggu depan.

“Minggu depan kami akan limpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,” kata Wahyu, Kamis (13/7/2023).

Wahyu menambahkan, terhadap keenam tersangka tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor. Dalam satu minggu, keenam tersangka wajib lapor sebanyak dua kali.

“Kami memang tidak melakukan penahanan. Tetapi mereka kami wajibkan lapor satu minggu dua kali,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam perkara perintangan penyidikan alias obstruction of justice kecelakaan kerja PG Kebonagung.

Keenam tersangka tersebut merupakan pejabat PG Kebonagung. Masing-masing diantaranya berinisial HR, LAW, FR yang menjabat sebagai Kabag, IM serta H jabatan Kasi, dan ANC yang menjabat Kasubsi.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin (10/7/2023).

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu Menguat, Lapak Dicor Permanen hingga Seret Oknum ASN

10 Mei 2026 - 15:42 WIB

Terekam CCTV, Pria Lansia Gondol HP Abang Becak di Jalan Dieng Kota Malang

10 Mei 2026 - 12:14 WIB

Ganggu KKOP Lanud Abdulrachman Saleh, Satpol PP Kabupaten Malang Segel BTS 42 Meter di Jabung

10 Mei 2026 - 11:50 WIB

Masuki Musim Kemarau 2026, BPBD Kabupaten Malang Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

9 Mei 2026 - 21:47 WIB

Petani Kabupaten Malang Dibekali Strategi Hadapi Perubahan Iklim dan Ancaman El Nino

9 Mei 2026 - 21:41 WIB

Lomba PKS Jadi Ajang Pembentukan Karakter dan Disiplin Siswa SMP di Kabupaten Malang

9 Mei 2026 - 18:24 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !