BACAMALANG.COM – Satreskrim Polres Malang menetapkan BT (45) kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi sebagai tersangka karena mencabuli santriwati WT (18) sebanyak 10 kali sejak tahun 2022 akhir hingga 2023.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha kepada media.
Diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh korban sejak pertengahan 2023 lalu, dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan hingga ke gelar perkara.
Polisi memperoleh alat bukti meliputi keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum,
BT akhirnya ditahan 19 Februari 2024 lalu dan dijerat Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Modus BT mengelabuhi WT dengan tipu daya diberi amalan di mana santri harus tunduk terhadap perkataan tersangka, namun ironisnya di saat itu, tersangka melakukan pelecehan kepada korban, meraba bagian sensitif.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki




















































