Praktisi Hukum Pemilu Berikan Pandangan Tegas Soal Fenomena Pergeseran Suara - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 15 Mar 2024 12:54 WIB ·

Praktisi Hukum Pemilu Berikan Pandangan Tegas Soal Fenomena Pergeseran Suara


 Praktisi Hukum Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmiko SH (kanan) ikut memberikan pandangan terkait fenomena pergeseran suara dalam Pemilu 2024. (ist) Perbesar

Praktisi Hukum Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmiko SH (kanan) ikut memberikan pandangan terkait fenomena pergeseran suara dalam Pemilu 2024. (ist)

BACAMALANG.COM – Tuduhan penggelembungan suara Caleg satu partai oleh Tim Hukum H Gunawan nomer urut 7 DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDI Perjuangan yang akhir-akhir ini meramaikan sejumlah media siber membuat Praktisi Hukum Pemilu, Sri Sugeng Pujiatmiko SH, ikut mengutarakan pendapat.

Sri Sugeng memiliki pandangan jika fenomena atau isu pergeseran suara dalam sistem proporsional terbuka sangat memungkinkan terjadi. Maka dari itu, Sri Sugeng menyampaikan, kecermatan masing-masing individu menjadi kunci agar tidak timbul kecurangan pada saat proses pemilihan tengah berjalan.

“Maka sebetulnya dalam setiap tahapan mulai perhitungan sampai rekapitulasi di tingkat TPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi telah diberikan ruang yang sangat cukup untuk melakukan pencermatan terhadap proses rekapitulasi, dan hasil perolehan suaranya dapat dilihat di Sirekap C Hasil yang di upload dan bukan Sirekap perolehan suara disamping C Hasil yang di upload, yang kemarin sempat menjadi polemik ada perubahan suara,” kata Sugeng, Jumat (15/3/2024).

Seperti diketahui, rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Jawa Timur telah dituntaskan KPU. Para Caleg tentu juga sudah mengetahui perolehan suara masing-masing serta perolehan suara partai politik yang diperoleh dari perolehan suara Parpol ditambah suara dari seluruh Caleg.

Selanjutnya untuk menentukan konvensi suara akan dilakukan menggunakan metode saint league, sehingga dapat diketahui setiap Parpol memperoleh berapa kursi dalam setiap Dapil.

“Maka dengan selesainya rekapitulasi di KPU Provinsi, dan sudah diketahui berapa kursi yang diperoleh Parpol dalam satu Dapil, serta siapa Caleg yang akan jadi didasarkan pada perolehan suara yang paling banyak, pada rentan waktu ini, sudah lazim terjadi setiap Pemilu, akan banyak Caleg menuduh Caleg lain yang memperoleh suara terbanyak di internal Parpol dalam satu Dapil melakukan kecurangan dengan menggelembungkan suara, mencuri suara, menggeser suara, dan lain sebagainya” ungkap Sri Sugeng.

Penulis Buku Penanganan Pelanggaran Pemilu Dalam Teori dan Praktik yang sempat menjadi buku best seller ini menambahkan, para Caleg yang mengklaim adanya penggelembungan suara seharusnya melakukan pencermatan sejak rekapitulasi di tingkat PPK. Bukan justru sekarang baru bersuara.

“Nah, kenapa Caleg yang saat rekap di PPK tidak melakukan pencermatan dan jika terdapat perubahan perolehan suara atau pergeseran atau penggelembungan suara tidak melakukan mekanisme perbaikan atau menulis di formulir keberatan yang sudah disediakan oleh KPU dan kenapa sekarang menjadi merasa ‘gerah’ ketika perolehan suaranya tidak menjadi kursi,” ujar Sri Sugeng.

Lebih jauh, Sri Sugeng menyampaikan, tuduhan dari Caleg terhadap Caleg lain terkait adanya penggelembungan suara sama saja menampar wajah sendiri bilamana tanpa dilengkapi bukti yang valid.

“Apabila tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap, maka tuduhan-tuduhan itu ibarat menampar muka sendiri, ketika tuduhan itu hanya diramaikan di tataran publik, sementara apa yang didalilkan tidak terbukti benar. Nah, saat ini proses rekapitulasi suara sudah berada di KPU RI, maka ketika sengketa terjadi antar Caleg dalam satu partai, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh adalah bukan melapor di medsos, melainkan mengajukan permohonan sengketa Pemilu lewat Mahkamah Partai atau menempuh sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu, red) setelah penetapan perolehan suara secara nasional oleh KPU RI dalam jangka waktu 3×24 jam ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

“Tapi yang perlu digarisbawahi adalah sepanjang yang saya amati, PDIP itu partai ideologis, partai pelopor, dimana perangkat kepartaiannya sudah lengkap dan dikelola secara modern, sehingga ketika dalam menyelesaikan persoalan internal mereka mengabaikan saluran yang sudah disediakan oleh partai, justru memilih diramaikan diruang publik, kebanyakan berakhir dengan merugikan dirinya sendiri,” Sri Sugeng mengakhiri.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Malang Jejeg Lanjutkan Program Beras Gratis untuk Warga Kurang Mampu

6 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !