Satresnarkoba Polres Malang Sikat 2 Kurir di Kota Batu, Dua Kilo Ganja Diamankan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 4 Jun 2024 11:47 WIB ·

Satresnarkoba Polres Malang Sikat 2 Kurir di Kota Batu, Dua Kilo Ganja Diamankan


 Sejumlah barang bukti yang diamankan dari dua tersangka. (ist) Perbesar

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari dua tersangka. (ist)

BACAMALANG.COM – Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua orang tersangka yang menjadi kurir narkotika jenis ganja di Kota Batu. Ada 2 kilogram ganja kering yang diamankan dari tangan tersangka.

Adapun kedua tersangka yang diringkus yaitu BJF (23) yang beralamatkan di Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu dan ASP (24) warga Desa Kalipare Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, 2 kilogram ganja kering itu telah dikemas menggunakan kantong plastik. Selain itu, polisi juga mengamankan poket ganja yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat 3,42 gram.

“Ini merupakan hasil pengembangan. Petugas menangkap tersangka BJF di rumah kos di Jalan Panderman Desa Oro-Oro Ombo Kota Batu. Sedangkan, tersangka ASP ditangkap di parkiran depan Resto Luca Cafe Jatim Park 2,” kata Aditya, Selasa (4/6/2024).

Aditya menambahkan, kedua tersangka tersebut bertugas meranjau paket ganja kering. Kedua tersangka merupakan orang suruhan dari terpidana yang kini mendekam di dalam Lapas.

“Dari keterangan tersangka BFJ dan ASP, mereka menerima titipan ganja dari seseorang yang dikenal sebagai Unyil alias Ucil, yang saat ini berstatus DPO,” bebernya.

Lebih lanjut, Aditya bilang, dalam setiap kali menjalankan aksinya, para tersangka mendapatkan uang imbalan serta sabu secara cuma-cuma.

“Tersangka BJF mendapat imbalan uang setiap perjalanan meranjau sebesar Rp 500 ribu, yang kemudian dibagi dua bersama tersangka ASP. Serta kedua tersangka mendapatkan sabu gratis,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !