BACAMALANG.COM – Kasus perampokan dan pembunuhan di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada Maret 2024 lalu telah memasuki agenda sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (15/7/2024).
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa. Yakni kakak – adik, warga Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Yaitu, M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, kedua terdakwa kakak adik diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait dakwaan tersebut, Henru Purnomo, SH, MH, kuasa hukum kedua terdakwa kakak-adik mengajukan keberatan. Henru beranggapan ada kejanggalan dalam kasus ini, sehingga akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan, Senin (29/7/2024).
“Kami tidak ingin terjadi kasus Pegy terjadi di Malang. Karena ada beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini. Mudah-mudahan penuntut fair dan mempelajari perkara ini, termasuk Majelis Hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya,” kata Henru Purnomo, SH, MH.
Kejanggalan seperti apa? Henru mengatakan ada beberapa kejanggalan yang nantinya akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya, yakni pada eksepsi.
“Kalau kami sampaikan sekarang tidak mungkin, nanti akan kami beberkan pada eksepsi. Setidaknya ada tiga kejanggalan dalam perkara ini. Dan saya berharap ada keadilan untuk klien saya (kedua terdakwa, red). Saya berkeyakinan klien kami tidak bersalah,” urainya.
Disinggung terkait adanya penyiksaan ketika dalam pemeriksaan kedua terdakwa? Henru menegaskan akan berkirim surat ke Kapolres Malang, Kapolda Jatim dan Propam bahwa ada kejanggalan proses pada saat penyidikan.
“Intinya menurut klien data, ada arahan penyidik. Ada tekanan, makanya akan kami ungkap dalam eksepsi nanti,” tegas Henru.
Sementara itu, dalam sidang perdana kedua terdakwa mendapat dukungan dari orangtua dan puluhan warga sekampung. Mereka datang untuk memberi dukungan terhadap kedua terdakwa kakak-adik. Karena beranggapan bahwa kedua terdakwa tidak bersalah dalam perkara ini.
“Saya jelas tidak terima, karena anak saya benar-benar tidak bersalah. Mereka saat kebetulan melintas kemudian diminta tolong untuk memanggilkan warga,” terang Mahfud, ayah kedua terdakwa.
“Setelah warga datang, mereka langsung pulang karena tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa. Kalau membunuh pasti mereka ketakutan dan melarikan diri. Ini tidak, mereka seperti biasa dan besoknya juga berkerja,” sambungnya.
Mahfud dan warga lainnya mengatakan, bahwa selama ini kedua terdakwa dikenal sebagai anak pendiam dan menurut pada orangtua. Sehingga warga sekampung tidak percaya kalau mereka melakukan perampokan apalagi sampai membunuh.
“Semua orang kampung tidak percaya. Karena sebelum kejadian itu, asal usulnya adalah masalah warisan. Dan sebelum kejadian (korban, red) sudah lebam semua,” paparnya.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































