BACAMALANG.COM – Polres Malang mengungkapkan jika penanganan kasus perampokan dan pembunuhan di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada Maret 2024 lalu sejak awal sudah ditangani oleh Tim Khusus.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Polres Malang sangat serius menangani kasus tersebut. Tim Khusus yang diterjunkan pun sudah berkerja dengan fokus dan sesuai prosedur.
“Penanganan kasus Pakis ini sejak awal kami sudah membentuk Tim Khusus. Jadi kami sangat serius. Kemudian Tim Khusus ini bekerja dengan fokus, lalu juga dalam pemenuhan alat bukti, sudah melibatkan ahli. Kita bisa mendapatkan hasil DNA, yang cocok dan dapat dipergunakan sebagai salah satu bukti untuk bisa menentukan tersangka,” kata Kholis, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, penyidik Polres Malang telah memintai keterangan kepada saksi-saksi pada saat peristiwa tersebut terjadi. Termasuk dilakukan rekonstruksi yang diikuti para tersangka.
“Kami memahami dengan perkembangan dinamika dan berita saat ini, mungkin keluarga juga punya upaya untuk melakukan pembelaan kepada keluarganya yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan. Namun, kami membuka ruang seluas-luasnya, bagi keluarga, monggo kapanpun datang ke Polres untuk bertemu Tim Penyidik. Di situ nanti kami akan buka kesempatan seluas-luasnya, kepada keluarga untuk bisa menjawab hal-hal yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan,” ungkap Kholis.
Kholis pun menegaskan, mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Malang dapat dipertanggungjawabkan. “Kemudian berkas perkaranya sudah P21, kami juga komunikasi dengan Jaksa, dan tidak ada kendala dalam proses-proses penuntutan,” ucap pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya itu.
Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan dan pembunuhan di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada Maret 2024 lalu telah memasuki agenda sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (15/7/2024).
Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa. Yakni kakak – adik, warga Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Yaitu, M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, kedua terdakwa kakak adik diancam dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki




















































