BACAMALANG.COM – Gugatan yang diajukan Karsiti pasca putusan cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada April 2024 lalu dengan tergugat Lasiono, terkait harta bersama atau gono-gini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Agama (PA), pada Rabu (16/10/2024).
Sidang dihadiri kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat, keduanya sama-sama didampingi kuasa hukumnya. Adapun lokasi PS dua objek bangunan rumah dan kios di Jalan Muharto.
Yiyesta Ndaru Abadi, SH, kuasa hukum Karsiti sebagai penggugat mengatakan, pembicaraan gono-gini ini setelah tidak adanya titik temu alias deadlock.
“Gugatan harta bersama atau gono-gini,
ini mengikuti proses pembuktian yang baru selesai, sekarang diikuti dengan pemeriksaan setempat. Majelis hakim ingin mengetahui objek sengketa yang disengketakan. Di sini ada 4 objek yang disengketakan,” ujar Yiyesta, Rabu (16/10/2024).
PS pertama dilakukan karena objek berada di wilayah Dusun Tangkilsari Kelurahan Tambakasri, 2 objek berada di Jalan Muharto.
“Satunya lagi dilakukan PS pada hari Jumat (18/1/2024) lokasi berada di Desa Binangun Kabupaten Blitar,” jelasnya.
Proses selanjutnya, menunggu agenda PS yang dari Blitar, kemudian tahap kesimpulan, yang berada di depan (utara Jl. Muharto) memang tanah milik Pemkot.
“Karena ini harta bersama yang diperoleh dari perkawinan antara penggugat dan tergugat, sehingga harus dibagi. Kalau tanah yang depan (utara Jl. Muharto) itu memang tanah milik Pemkot, namun kalau yang bangunan ini sudah SHM termasuk objek yang ada di dalam,” terangnya.
Berdasarkan informasi klien (Karsiti), bahwa nilai aset seluruhnya ini kurang lebih Rp 5 miliar. Sehingga seharusnya apabila masuk harta gono-gini, maka harus dibagi rata.
Sementara, kuasa hukum Lasiono, Pangeran Okky Artha, SH mengatakan, bahwa diujung perceraian tersebut Karsiti meminta hak atas harta gono-gini selama pernikahannya dengan Lasiono.
“Pembagian harta gono gini itu karena milik bersama, jadi syarat harta bersama (gono gini) itu salah satunya ada nama, baik dari penggugat maupun tergugat. Selain dari pada itu tidak bisa disebut harta gono gini. Yang ini (objek bangunan depan) bukan atas nama penggugat maupun tergugat, dan yang belakang juga bukan nama penggugat maupun tergugat,” terang Okky.
Pertanyaannya adalah itu tanah milik Pemkot tetapi menjadi dalil dalam gugatan.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami karena itu milik Pemkot Malang, namun penggugat mendalilkan itu sebagai harta gono gini, sementara penggugat tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Okky menjelaskan, seharusnya yang bisa masuk dalam gugatan gono gini yaitu atas nama penggugat maupun tergugat.
“Nah gudang ini pun, masih dalam hak tanggungan bank BRI sehingga itupun tidak bisa disebut sebagai harta gono gini selama belum lunas utangnya. Dari 5 objek tersebut yang sudah SHM hanya 2 objek. Bangunan rumah di Dusun Tangkil Desa Tambakasri masih SHGB dan di Jl Muharto sudah SHM, kalau objek di Blitar justru sertifikatnya atas nama orang lain kenap harus digugat,” bebernya.
“Kalau kita ngomong gugatan siapapun berhak mengajukan gugatan, namun dipastikan dulu sehingga tidak terjadi permasalahan baru dengan pihak ketiga,” pungkasnya.
Atas gugatan itu, ia mengatakan, akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini hakim dan panitera PA Kota Malang terus melakukan pemeriksaan setempat (PS), terhadap objek-objek yang digugat.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































