BACAMALANG.COM – Aset milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria akhirnya disita Kejari Kota Malang, Selasa (22/10/2024).
Penyitaan aset ditandai dengan pemasangan plang atau papan pemberitahuan yang dilakukan oleh tim Kejari Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan, ada 3 aset milik terpidana yang disita.
“Yaitu, aset bangunan ruko yang terletak di Jalan Ciliwung Kota Malang dengan kepemilikan atas nama terpidana Dewi Maria. Kemudian, adalah aset berupa 2 objek tanah dan bangunan rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Danau Belayan IV Kecamatan Kedungkandang, dengan kepemilikan atas nama suami terpidana yaitu Misbahuddin,” jelasnya.
Untuk informasi, Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Dewi Maria dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terpidana dikenakan pidana denda Rp 200 juta dan apabila tidak mampu membayar, maka dikenakan subsider 2 bulan kurungan.
“Di samping itu, terpidana juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 2.608.832.000,” terang Kasi Intel Agung.
Namun setelah putusan inkrah, ternyata terpidana Dewi Maria tidak dapat mengganti kerugian negara.
Sehingga, Kejari Kota Malang menyita aset milik terpidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 Tanggal 1 Agustus 2024.
Setelah aset tersebut disita, maka selanjutnya akan dilakukan pelelangan. Di mana hasil dari pelelangan aset, dipakai untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Apabila nanti nilainya lebih, maka dikembalikan sisanya ke terpidana. Namun apabila kurang, maka kita akan kembali mencari aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Senin (9/10/2023) lalu yaitu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Modus dilakukan keduanya, yaitu mereka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.
Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar
Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































