BACAMALANG.COM – Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Kasri Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Basuki mengaku kecewa dengan mediasi yang difasilitasi pihak Polsek Bululawang terkait kasus lahan perluasan halaman Masjid Sayyidina Ibrahim.
Pasalnya, mediasi yang dilakukan tidak
semua pihak yang terlibat dipanggil, sehingga hasilnya dianggap tidak fair.
“Jadi panitia masjid itu mulai melaksanakan pembangunan itu tahun 2016, sampai akhirnya berdirilah masjid yang diberi nama Masjid Siyyidina Ibrahim sampai sekarang. Namun di tahun 2017, datang Erwin dan istrinya Yenny yang mengaku sebagai pemilik tanah,” ujar Basuki, Senin (11/11/2024).
Karena masjid perlu perluasan halaman, pihak panitia menyepakati untuk membeli lahan dengan harga yang disepakati sebesar Rp 90 juta, dengan luas 100 meter persegi lebih.
“Karena sudah sepakat, pihak panitia memberikan uang DP 10 juta sebagai tanda jadi kepada Erwin dan istrinya Yeni, namun tidak diberi kuitansi. Kemudian tanah itu diratakan dan ditanami pohon pepaya,” jelas Basuki.
Pihak panitia pengurus masjid bersedia melunasi pelunasannya, asal surat resmi dari pemilik lahan diserahkan. Namun penjual (Erwin dan Yeni) mengaku belum punya karena masih dalam pengurusan di kantor desa.
“Saya menyampaikan, mas ini pelunasannya ya nunggu surat dari sampeyan jadi, sampeyan ada suratnya? Jawabnya masih belum terselesaikan di pak Lurah Khusaeni,” terang Basuki.
Dalam proses menunggu surat jadi, mendadak tanaman pepaya tumbuh subur di lokasi dibabat oleh orang yang mengaku suruhan H. Basori.
“Diketahui tanah tersebut sudah dibeli atas nama Haji Basori dengan surat Akta Jual Beli (AJB) sah. Ada surat AJB dari Erwin dan Yenny,” beber Basuki.
Mengetahui hal tersebut, panitia pengurus masjid mengkonfirmasi dan menanyakan kepada ahli waris. Ironisnya ahli waris menegaskan tanah tersebut belum terjual.
“Tukiman belum terima duit. Tahu-tahu dibeli Haji Basori, warga Pringu, Krajan, Sumbersari, Bululawang. Akhirnya saya ke Polsek,” terang Basuki.
Setelah mendatangi Polsek, 2 tahun lalu telah dilakukan upaya mediasi difasilitasi Polsek dengan melibatkan kepala desa dan warga.
“Kapolsek bilang tidak usah dibuat ramai, nanti saya yang mediasi dengan menghadirkan kepala desa dan warga,” ucap Basuki menirukan ucapan Kapolsek Bululawang 2 tahun lalu.
Mediasi dihadiri oleh Kepala Desa dan Haji Basori, keputusannya adalah tanah sah milik Haji Basori karena ada bukti Akta Jual Beli (AJB).
“Lho AJB jelas produk negara yang sah, tapi isinya, dalamnya, riwayatnya gimana itu? Lha wong uang yang 10 juta gak dikembalikan. Tidak ada konfirmasi dari panitia takmir. Tiba-tiba timbul AJB yang sah,” urainya.
Menurut Basuki proses mediasi yang dilakukan tidak bijak. Karena tidak semua pihak yang terlibat turut diundang.
“Semestinya para ahli waris pertama, Tukiman harus datang untuk ikut mediasi, dan juga sekalian Erwin dan Yeni sebagai penjual dan sudah menerima uang Rp 10 juta beberapa tahun lalu dari panitia masjid. Saat itu Haji Basori juga datang tanpa membawa bukti AJB, hanya dijelaskan oleh Ibu Kapolsek bahwa H. Basori memiliki bukti AJB,” tandas Basuki dengan nada sesal.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor: Aan Imam Marzuki




















































