18 Orang Ditangkap Polres Batu, Terlibat Peredaran Narkoba - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 30 Jul 2020 20:38 WIB ·

18 Orang Ditangkap Polres Batu, Terlibat Peredaran Narkoba


 18 Orang Ditangkap Polres Batu, Terlibat Peredaran Narkoba Perbesar

BACAMALANG.COM – 18 orang baik pengedar, maupun pemakai dan pengguna narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Batu. Mereka yang diamankan berasal dari Kota Batu maupun Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Setidaknya, Polres Batu mengungkap sejumlah 11 kasus narkoba yang terhitung dari sepanjang bulan Juni, hingga Juli 2020. Dari 11 kasus tersebut, Satreskoba Polres Batu kini menetapkan mereka sebagai tersangka.

Hal itu diketahui, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batu, Jalan AP III, Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK., MIK mengatakan, bahwasanya ke 18 orang para tersangka itu, terdiri dari 7 pengedar dan 11 lainnya sebagai pemakai atau pengguna.

“Dari 11 kasus ini, kami mengungkap 4 kasus dalam kurun waktu antara bulan Juni. Selanjutnya, ada 7 kasus lagi itu dalam bulan Juli. Diantaranya yakni peredaran narkoba jenis sabu-sabu, pil ineks, ganja, pil koplo dan pil happy five,” kata Harvi, sapaan akrabnya, Kamis (30/7/2020) siang di hadapan awak media.

Dari kasus narkoba yang berhasil dibongkar itu, jelas Harvi, Polres Batu berhasil menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 45,31 gram, pil koplo sejumlah 1000 butir, pil ineks sejumlah 58 butir, pil happy five sejumlah 58 butir, dan delanjutnya ganja dengan berat 2,76 gram.

“Jadi kalau kita asumsikan, nilai dari barang bukti narkoba tersebut secara keseluruhan sekitar Rp 142,7 juta. Dari hasil ungkap kasus narkoba ini, kami (Polres Batu) berhasil menyelamatkan 769 jiwa dari bahaya narkoba,” terang dia.

Mantan ajudan di era Kapolda Jawa Timur Drs. Machfud Arifin, S.H ini menambahkan, bahwa para pelaku yang terlibat peredaran maupun pemakai narkoba tersebut, dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan undang-undang kesehatan.

“Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika jenis ganja dipidana paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Selanjutnya, pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dipidana paling lama 10 (sepuluh) tahun. Dan yang terakhir, pasal 197 UU RI tahun 2009, tentang kesehatan dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkasnya.(eko/zuk)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BINUS @Malang Dorong Transformasi Limbah Plastik Lewat Program Edu Eco-Furniture Village Bersama Warga Klampok Kasri Kota Malang

14 Juni 2026 - 08:56 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Kabupaten Malang, Warga Bertahan demi Menjaga Pengeluaran Rumah Tangga

13 Juni 2026 - 20:17 WIB

Studi Tiru, Kecamatan Grati Pasuruan Belajar Inovasi Pelayanan ke Pakisaji

13 Juni 2026 - 14:18 WIB

GMNI Kabupaten Malang Desak Evaluasi Total KDMP, Soroti Masalah Tata Kelola dan Beban Desa

13 Juni 2026 - 10:21 WIB

Terapkan Green Chemistry, Departemen Kimia FSTeM UB Hasilkan Puluhan Produk Ramah Lingkungan Bernilai Ekonomi

13 Juni 2026 - 07:46 WIB

Perkuat Budaya Akademik, HMPS TBI Universitas Al-Qolam Gelar Pekan Inovasi dan Riset 2026

13 Juni 2026 - 07:19 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !