BACAMALANG.COM – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digulirkan sebagai penguat ekonomi kerakyatan kini menghadapi deretan problematika di lapangan. Sejumlah desa masih gamang soal model bisnis, sumber permodalan, keberlanjutan usaha, hingga mekanisme pengawasan. Minimnya transparansi dan kesiapan kelembagaan dikhawatirkan membuat KDMP hanya jadi target administratif, bukan solusi nyata bagi kesejahteraan warga desa.
Problematika itu yang disoroti Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Malang. Organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum program berjalan lebih jauh.
Berdasarkan data terbaru Kementerian Koperasi dan UKM, sebanyak 80.081 unit KDMP telah terbentuk di 80.081 desa/kelurahan seluruh Indonesia dari target 80.000 unit. Namun dari jumlah tersebut, Kemenkop UKM mencatat baru 24.823 koperasi yang sudah berbadan hukum dan 18.150 koperasi yang sudah mulai operasional. Artinya, masih ada 55.931 unit yang belum berbadan hukum dan 61.931 unit belum operasional. Data ini menunjukkan gap besar antara kuantitas pembentukan dan kesiapan tata kelola di tingkat desa.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Malang, Muhammad Ulil Albab, S.H., menyampaikan organisasi sejak awal menolak KDMP jika tidak mendukung esensi koperasi yang sejati. Ia menilai banyak pemerintah desa dan masyarakat masih mempertanyakan aspek mendasar program tersebut. Mulai dari model bisnis, sumber permodalan, keberlanjutan usaha, sampai mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
Ulil menekankan pemerintah tidak boleh menjadikan desa sebagai pihak yang menanggung risiko akibat program tanpa perencanaan matang. Desa tidak boleh hanya jadi objek pelaksanaan kebijakan tanpa kepastian masa depan program.
Pihaknya mengingatkan pengalaman program ekonomi sebelumnya harus jadi pelajaran. Banyak program yang secara administratif dianggap berhasil karena membentuk lembaga dalam jumlah besar, tetapi gagal memberi manfaat nyata karena lemahnya tata kelola dan minimnya pengawasan. Yang dibutuhkan rakyat, kata Ulil, bukan banyaknya koperasi yang dibentuk, melainkan koperasi yang mampu hidup, berkembang, dan meningkatkan kesejahteraan desa.
Mengingat desa saat ini menghadapi berbagai tantangan pembangunan, setiap program yang masuk harus dipastikan memberi manfaat dan tidak menambah persoalan baru. Pihaknya menegaskan akan terus mengawal KDMP secara kritis dan konstruktif. Cita-cita membangun ekonomi kerakyatan harus dijaga, tetapi pelaksanaannya wajib berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat desa.
“Jangan korbankan desa demi mengejar target. Koperasi harus menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat, bukan sekadar proyek yang sukses di atas laporan tetapi gagal di lapangan. Jika ada persoalan, pemerintah harus berani mengevaluasi sebelum rakyat yang menanggung akibatnya,” tegas Ulil Albab.
Aktivis yang juga menjabat di Bidang Politik, Media, dan Propaganda DPC GMNI Kabupaten Malang ini, juga menyoroti pentingnya transparansi KDMP. Masyarakat berhak tahu skema pembiayaan, penanggung jawab pengelolaan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan. GMNI menilai ukuran keberhasilan KDMP tidak boleh hanya dari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi harus terlihat dari indikator nyata seperti peningkatan pendapatan anggota, pertumbuhan usaha koperasi, penciptaan lapangan kerja, dan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat desa.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































