BACAMALANG.COM – Kasus pembunuhan tragis di Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kembali menjadi sorotan. Pada Kamis (24/7/2025), Unit Reskrim Polsek Sukun bersama Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
Rekonstruksi memperagakan 35 adegan, mulai dari kedatangan korban berinisial EMF (29), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, hingga detik-detik kematiannya. Tersangka AK (26), yang tak lain adalah kekasih gelap korban, turut memeragakan semua adegan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suudi, menyatakan bahwa rekonstruksi telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP atau alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka mengakui perbuatannya, termasuk mencekik korban dan menutup wajah korban dengan bantal hingga meninggal dunia. Semua adegan sesuai hasil penyidikan dan keterangan saksi,” jelas Suudi.
Motif Cekcok dan Permintaan Uang
Peristiwa maut ini bermula ketika korban dan tersangka bertemu di losmen setelah janjian lewat media sosial. Korban sempat meminta uang Rp200 ribu dan tambahan Rp300 ribu setelah berhubungan badan. Penolakan tersangka memicu pertengkaran hingga berujung pada aksi kekerasan.
“Korban sempat mengolok-olok tersangka hingga memicu emosi,” ujar Suudi.
Penasihat hukum tersangka, Irawan Sukma, menegaskan kliennya tidak berniat membunuh. “Korban mencaci maki hingga mendorong tersangka. Emosi tersangka memuncak saat korban mengolok ‘wong lanang gak gablek duit (laki-laki tidak punya uang),’” paparnya.
Dalam keadaan marah, tersangka mencekik, menyumpal mulut korban dengan sapu tangan, lalu menutup wajahnya dengan bantal hingga tak bernyawa.
Rekonstruksi Hadirkan Saksi Kunci
Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi, menjelaskan rekonstruksi berjalan lancar sejak pukul 09.00 hingga 10.15 WIB. Seluruh saksi, termasuk penghuni losmen yang mendengar keributan, turut hadir. “Rangkaian 35 adegan menggambarkan kronologi secara jelas sesuai BAP,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, korban EMF ditemukan tak bernyawa pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB oleh penjaga losmen. Saat ditemukan, korban berada di atas kasur dalam kondisi tanpa busana, tertutup selimut cokelat, dengan barang bukti berupa dua bantal, handuk hijau, sepasang sandal, dan kain kecil.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































