BACAMALANG.COM – Polisi membekuk pelaku pencurian HP di Singosari, Kabupaten Malang, setelah rekaman CCTV yang viral di TikTok membantu mengidentifikasi pelaku. B (43), warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, terancam 5 tahun penjara.
AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang, menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan cukup kuat, termasuk handphone Samsung A13 milik korban, sepeda motor Supra X, dan jaket parasut warna coklat ungu.
“Rekaman CCTV yang viral di media sosial sangat membantu kami dalam mengidentifikasi pelaku,” kata AKP Bambang Subinajar.
Bukti CCTV menunjukkan pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil ponsel saat korban menyiram tanaman di halaman dengan pintu rumah terbuka. Polisi menangkap B di rumahnya pada Jumat (26/9/2025).
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































