Ada Syarat Tambahan pada Site Plan DPKPCK, Dinilai Bentuk Pelanggaran Undang-Undang - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 11 Feb 2026 15:09 WIB ·

Ada Syarat Tambahan pada Site Plan DPKPCK, Dinilai Bentuk Pelanggaran Undang-Undang


 Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (ist) Perbesar

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. (ist)

BACAMALANG.COM – DPRD Mabupaten Malang bakal mengundang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melalu rapat dengar pendapat (RDP) soal tambahan norma atau persyaratan dalam site plan kawasan pemukiman yang dinilai melanggar Undang-Undang.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir. Kata Adeng sapaan akrabnya, yang perlu dicatat adalah DPKPCK bukan pembentuk regulasi.

“Dinas (DPKPCK) salah menafsirkan hukum dan Undang-Undang ketika menambahkan norma atau persyaratan tersebut,” kata Adeng, Rabu (11/2/2026).

Menurut Adeng yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, ada penyalahgunaan wewenang oleh pejabat DPKPCK ketika menambahkan norma atau persyaratan atas masukan asosiasi.

“Maka dari itu kita undang juga asosiasi dalam RDP, kenapa asosiasi atau developer bisa memberikan masukan,” bebernya.

Adeng menjelaskan, penambahan persyaratan atau norma dalam site plan pemukiman jelas melanggar Undang-Undang.

“Kami memandang ada labirin birokrasi yang sengaja dimunculkan dinas. Terkesan ada arogansi dinas ketika menambahkan persyaratan dalam sebuah site plan. Sehingga banyak aturan yang kesannya dibuat njlimet, dibuat rumit. Hal ini banyak dikeluhkan pemohon ataupun investor,” tuturnya.

Adeng bilang, proses perizinan di Kabupaten Malang sejauh ini banyak juga dikeluhkan masyarakat, apalagi perizinan makro. Kenapa, karena prosesnya sangat rumit dan bertele-tele.

“Yang perlu digarisbawahi dinas yakni, penambahan diskresi juga sudah diatur dalam Undang-Undang administrasi pemerintahan. Sehingga, menambah persyaratan sama dengan menambah beban baru pemohon. Investasi akan terhambat, investor butuh kejelasan hukum, bukan persyaratan yang rumit tak sesuai Undang-Undang,” katanya.

Melihat fakta itu, sambung Adeng, ia menduga tidak menutup kemungkinan adanya persaingan usaha dalam bidang pemukiman. Sehingga, potensi-potensi yang melanggar hukum pidana, menjadi dasar munculnya penambahan persyaratan dalam site plan kawasan pemukiman.

“Penambahan persyaratan tidak ada dalam Undang-Undang maupun ranah hukum,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polisi Gandeng Tokoh Agama, 57 Da’i Kamtibmas Perkuat Toleransi di Kota Malang

6 November 2026 - 16:12 WIB

Tiga Hari Hilang, Lansia di Kasembon Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Lereng Sungai

6 November 2026 - 15:47 WIB

Satu Komando Hadapi Bencana, Polres Malang Cek Kesiapan Personel dan Peralatan

6 November 2026 - 13:16 WIB

Bantuan Perbaikan Rumah Mulai Mengalir, Warga Tirtoyudo Masih Khawatir Longsor Susulan

6 November 2026 - 12:23 WIB

Antisipasi Gangguan Air, Tugu Tirta Siagakan Tangki Gratis Selama Peremajaan 13 SPAM

6 November 2026 - 11:06 WIB

Laporan 110 Ditindaklanjuti, Polisi Evakuasi Pria Meninggal di Kamar Kos Lowokwaru

5 November 2026 - 21:22 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !