BACAMALANG.COM – Polres Malang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Malang. Kasus memilukan tersebut diduga terjadi sejak tahun 2025, ketika korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kini menginjak kelas 1 SMP.
Kasi Humas Polres Malang, AKP M. Budiono, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Malang.
“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satres PPA dan PPO Polres Malang,” ujar AKP Budiono, Jumat (7/8/2026).
Dari informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung berulang kali selama kurang lebih satu tahun. Saat kejadian, korban tinggal bersama ayah dan adiknya, sementara sang ibu bekerja di luar kota dan hanya pulang sekitar tiga bulan sekali.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Sebelumnya korban sempat mengungkapkan kejadian itu kepada adiknya, namun belum mendapat respons karena adiknya belum memahami situasi yang terjadi. Setelah menerima pengakuan korban, ibu korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa terduga pelaku dikenal memiliki sifat temperamental dan diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Kondisi tersebut diduga membuat korban merasa takut untuk melawan maupun mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































