Kontraktor Sebut Klaim Langgar Konstruksi Wangsakarta PrimaLand Adalah Bohong - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 7 Agu 2026 12:13 WIB ·

Kontraktor Sebut Klaim Langgar Konstruksi Wangsakarta PrimaLand Adalah Bohong


 Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH bersama Iwan Wibisono, kontraktor yang berseteru dengan Wangsakarta PrimaLand. (ist) Perbesar

Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH bersama Iwan Wibisono, kontraktor yang berseteru dengan Wangsakarta PrimaLand. (ist)

BACAMALANG.COM – Polemik antara kontraktor Iwan Wibisono, ST, MT dengan pihak Wangsakarta PrimaLand terus bergulir. Setelah pihak pengembang memberikan klarifikasi terkait penghentian kerja sama pembangunan sembilan unit rumah di kawasan Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Karangploso, kini Iwan melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sebelumnya, Kamis (6/8/2026), Legal Corporate Wangsakarta PrimaLand, Agung Muji Restiyono, S.Pi., SH, menegaskan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan ketentuan kontrak, hasil evaluasi pekerjaan, serta pertimbangan teknis, bukan keputusan sepihak.

“Penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan evaluasi pekerjaan dan merupakan hak kontraktual perusahaan sesuai isi perjanjian. Sebelumnya perusahaan juga telah memberikan beberapa Surat Peringatan (SP) sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, membantah sejumlah klaim yang disampaikan pihak pengembang, mulai dari dugaan pelanggaran konstruksi, penerbitan Surat Peringatan (SP), hingga adanya kesepakatan bersama.

“Seluruh tuduhan itu tidak pernah dikonfirmasi kepada klien kami. Kami sangat menyayangkan adanya klaim sepihak yang disampaikan kepada media,” tegas Yayan.

Ia juga mempertanyakan keabsahan foto-foto yang ditunjukkan pihak pengembang sebagai dasar dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Menurutnya, proyek saat ini telah dikerjakan kontraktor lain sehingga perlu dipastikan kapan dokumentasi tersebut diambil.

“Kalau foto-foto itu diambil setelah ada kontraktor baru, tentu harus dipastikan dulu kebenarannya. Tidak bisa langsung dijadikan dasar menyalahkan kontraktor sebelumnya. Menurut klien kami, tuduhan itu tidak benar,” katanya.

Wasekjen DPN Peradi RBA itu menjelaskan seluruh pekerjaan struktur, plumbing, dan item lain pada termin pertama telah melalui pemeriksaan tim pengawas dan quality control (QC) dari pihak Wangsakarta PrimaLand.

Bahkan, menurutnya, seluruh checklist pekerjaan telah disetujui sebagai syarat pencairan pembayaran termin pertama.

“Kami memiliki bukti bahwa seluruh pekerjaan pada termin pertama sudah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat. Kalau sekarang tiba-tiba dianggap salah, tentu menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Yayan menilai apabila benar ditemukan kekurangan pada pekerjaan yang sebelumnya telah lolos pemeriksaan, maka fungsi pengawasan dari pihak pengembang juga patut dipertanyakan.

Selain itu, ia membantah adanya mekanisme pemberian Surat Peringatan sebagaimana diklaim developer. Berdasarkan keterangan kliennya, alasan terkait SP 1 hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi.

Pihaknya juga mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan pada 19 Juni 2026 kliennya secara tiba-tiba menerima pemberitahuan mengenai pengambilalihan (take over) pekerjaan.

“Dalam pesan tersebut juga disebutkan hak-hak klien kami hanya dibayarkan sampai termin pertama. Padahal ketentuan seperti itu tidak pernah diatur dalam perjanjian kerja,” ungkapnya.

Yayan juga menyoroti surat pernyataan penyerahan pekerjaan lima unit rumah yang menurutnya dibuat dalam kondisi tidak wajar.

“Klien kami membuat surat itu karena diancam tidak akan dibayar. Itupun hanya untuk lima unit, sedangkan empat unit lainnya tidak ada kejelasan. Sekarang jika pembayaran disyaratkan pekerjaan harus diselesaikan, tentu tidak mungkin karena seluruh unit sudah ditarik melalui SP 2,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tidak mempersoalkan apabila sisa pekerjaan dialihkan kepada kontraktor lain, sepanjang perhitungan progres pekerjaan dilakukan secara objektif.

“Klien kami hanya meminta sisa pembayaran dihitung berdasarkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan, kemudian dibayarkan sesuai kesepakatan. Kami siap menunjukkan seluruh bukti, mulai checklist pekerjaan, percakapan WhatsApp, hingga dokumen pendukung lainnya,” tutup advokat senior tersebut.

Dikonfirmasi secara terpisah, Legal Corporate Wangsakarta PrimaLand, Agung Muji Restiyono, mengaku belum mengetahui isi percakapan WhatsApp antara Iwan dengan Head Project Developer Wangsakarta, Charis Alfirdaus, ST.

“Saya belum memahami isi chat tersebut. Nanti saya cek terlebih dahulu kepada yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Iwan telah melayangkan somasi kepada Wangsakarta PrimaLand atas dugaan belum dibayarkannya hak kliennya setelah pemutusan hubungan kerja. Menurut Yayan, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,143 miliar, yang meliputi pembayaran jasa pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah berada di lokasi proyek, serta dana retensi sejumlah unit yang telah selesai dikerjakan. (mrg)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Aduan 110 Langsung Ditindaklanjuti, Polres Malang Bubarkan Balap Liar di Singosari

7 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Sinergi Akademik dan Industri, UB Jadi Lokasi Syuting Film 3726 MDPL dan Buka Kesempatan Magang Mahasiswa

7 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Magister Ilmu Linguistik FIB UB Kenalkan Batik Indonesia di Malaysia, Perkuat Diplomasi Budaya dan Jejaring Akademik Internasional Lewat Program DOKAR

7 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Maling Gondol Motor Mahasiswa di Citra Candi Mendut Selatan, Aksi Pelaku Terekam Kamera CCTV

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Api Karhutla Bromo Masuk ke Wilayah Poncokusumo, Polres Malang Turunkan Personel Gabungan Padamkan Kebakaran

6 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Kurang dari Sepekan, Resmob Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Curanmor di Sukun

6 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !