Petani Kota Malang Bisa Dapat Diskon PBB hingga 50 Persen, Ini Syaratnya - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Mar 2026 07:51 WIB ·

Petani Kota Malang Bisa Dapat Diskon PBB hingga 50 Persen, Ini Syaratnya


 Ilustrasi persawahan. (ist) Perbesar

Ilustrasi persawahan. (ist)

BACAMALANG.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menghadirkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan pertanian. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari sektor agraria.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 8 Tahun 2024. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan peluang pengurangan pokok pajak bagi objek yang benar-benar digunakan untuk aktivitas pertanian, termasuk perkebunan, perikanan, dan peternakan.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, melalui Kabid Pengendalian Pajak Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengajukan keringanan dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

“Objek pajak yang dimanfaatkan semata-mata untuk lahan pertanian dan sejenisnya bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas,” kata Syarif, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran pengurangan pajak disesuaikan dengan luas lahan. Untuk bidang tanah di bawah satu hektare, potongan pajak dapat mencapai hingga 50 persen. Sementara itu, lahan dengan luas lebih dari satu hektare memperoleh keringanan hingga 25 persen.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani dengan kondisi ekonomi terbatas dan penghasilan yang tidak stabil. “Tujuannya jelas, untuk meringankan beban wajib pajak yang berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Pengajuan insentif ini dibuka setiap tahun dengan batas waktu hingga 30 April. Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Di lapangan, Bapenda masih menemukan lahan pertanian yang tidak digarap secara maksimal, bahkan dibiarkan tidak produktif. Kondisi tersebut turut memengaruhi tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh pemiliknya.

“Kadang kami temui banyak lahan kosong, ada yang hanya dibeli tapi tidak dimanfaatkan, dan pemiliknya juga jarang membayar pajak,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda terus melakukan upaya penagihan serta memberikan pengingat melalui surat resmi kepada wajib pajak. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Sementara itu, kawasan seperti Kedungkandang masih menjadi wilayah dengan aktivitas pertanian yang cukup aktif. Lahan di daerah tersebut umumnya dimanfaatkan untuk menanam padi, tebu, dan jagung, atau disewakan kepada pihak lain.

Melalui program ini, Bapenda berharap aktivitas pertanian di Kota Malang tetap berjalan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kewajiban pajak dan kemampuan ekonomi warga. “Mari manfaatkan program ini, terutama bagi masyarakat atau petani dengan penghasilan rendah,” pungkasnya. (adv)

Pewarta/Editor: Hadi Triswanto

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !