BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menggenjot partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dengan memperkuat kapasitas Kelompok Masyarakat (Pokmas). Komitmen ini ditegaskan Wali Kota Malang saat membuka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola Tipe IV bagi Pokmas di Aula Kantor Kecamatan Blimbing, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Pokmas dari 11 kelurahan se-Kecamatan Blimbing. Tujuannya, memberikan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan anggaran pembangunan secara mandiri, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan bahwa Swakelola Tipe IV menjadi peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung sebagai pelaku pembangunan di lingkungannya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kemandirian tersebut harus tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sosialisasi ini menjadi langkah preventif agar Pokmas memahami aspek administrasi dan alur pelaksanaan kegiatan secara profesional. Pembangunan harus partisipatif dan tepat sasaran, namun tetap dalam koridor hukum untuk menghindari kesalahan administrasi maupun temuan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya integritas dan kapasitas pengurus Pokmas. Menurutnya, Pokmas tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus mampu menjaga kepercayaan publik dengan kinerja yang akuntabel.
“Visi kita adalah memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis partisipasi publik. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Momentum ini diharapkan mampu menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antara kecamatan, kelurahan, dan Pokmas agar hasil pembangunan semakin berkualitas,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi, seperti Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Pemerintahan Setda Kota Malang, KPP Pratama Malang Utara, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat yang terlibat dalam proyek pembangunan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, swakelola dalam pengadaan barang dan jasa terbagi dalam beberapa tipe. Tipe I dilaksanakan sepenuhnya oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran. Tipe II melibatkan instansi pemerintah lain sebagai pelaksana. Tipe III menggandeng organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai pelaksana. Sementara Tipe IV memberi ruang bagi Pokmas untuk merencanakan, melaksanakan, sekaligus mengawasi kegiatan, baik atas penugasan pemerintah maupun usulan masyarakat sendiri.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































