Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 16 Apr 2026 11:13 WIB ·

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran


 Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Busilan saat memberikan pernyataan kepada wartawan. (ist) Perbesar

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Busilan saat memberikan pernyataan kepada wartawan. (ist)

BACAMALANG.COM – Polemik pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang terus bergulir dan menjadi perbincangan publik.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Busilan, saat dimintai keterangan oleh awak media akhirnya angkat bicara, menilai kritik yang berkembang perlu ditempatkan secara rasional dan proporsional.

Menurut Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang ini dikatakan bahwa publik tidak seharusnya menilai seseorang semata dari latar belakang keluarganya, melainkan dari kapasitas dan rekam jejak yang dimiliki.

“Kalau ukuran kita adalah siapa orang tuanya, maka sejak awal kita sudah menggeser diskusi dari merit sistem menjadi sentimen. Ini berbahaya bagi logika publik,” ujar Busilan dalam pernyataanya, Kamis (16/4/2026).

Ia kemudian menyampaikan bahwa setiap manusia memiliki takdir yang tidak bisa dipilih sejak lahir, termasuk Ahmad Dzulfikar Nurrahman yang dilahirkan di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.

“Setiap manusia punya takdirnya masing-masing. Saudara Ahmad Dzulfikar Nurrahman tidak pernah diberi pilihan ingin lahir di Gondanglegi, kalau beliau diberikan pilihan mungkin dia minta dilahirkan di Solo, karena kalau di Solo bisa jadi Wapres, berhubung di Gondanglegi ya cukup sebagai Kepala Dinas. Tapi apakah karena itu kemudian haknya untuk mengabdi harus dipersempit? Kalau logikanya seperti itu, kita sedang menghukum orang karena garis lahirnya, bukan karena kualitas dirinya,” tegasnya.

Dengan nada satir, politisi yang akrab disapa Cak Bush ini bahkan menyindir cara berpikir yang menurutnya terlalu menyederhanakan persoalan.

“Kalau menjadi anak kepala daerah otomatis dianggap tidak layak, mungkin ke depan kita perlu bikin aturan baru: anak pejabat sebaiknya tidak usah sekolah tinggi-tinggi, tidak usah berkarier, supaya tidak dicurigai saat berprestasi,” ucapnya.

Dari sisi kapasitas, Busilan menilai Ahmad Dzulfikar Nurrahman memiliki kualifikasi yang tidak bisa diabaikan. Ia diketahui merupakan lulusan doktoral ilmu lingkungan dari Universitas Brawijaya dengan predikat cumlaude.

“Secara akademik, ini bukan profil yang bisa dianggap biasa. Gelar doktor dengan predikat cumlaude menunjukkan kapasitas intelektual yang teruji,” kata cak Bush.

Selain itu, dari sisi karier birokrasi, pria yang akrab disapa Avie tersebut disebut telah meniti jalur sebagai Aparatur Sipil Negara jauh sebelum ayahnya menjabat sebagai Bupati Malang.

“Kariernya sebagai ASN dimulai sebelum ayahnya menjadi Bupati. Artinya, proses profesionalnya tidak lahir dari kekuasaan hari ini. Justru akan menjadi tidak adil kalau hanya karena dia anak Bupati, haknya untuk menduduki jabatan struktural kemudian dihambat,” lanjutnya.

Cak Bush juga menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi pelanggaran aturan dalam proses pengangkatan tersebut. Semua tahapan disebut berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem birokrasi.

“Jangan sampai opini publik dibangun seolah-olah ada aturan yang dilanggar, padahal faktanya tidak demikian. Kritik itu penting, tapi harus berbasis data, bukan asumsi,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, politisi dengan kumis tebal ini bilang terkait penegasan yang menjadi garis sikap terkait polemik ini.

“Yang terpenting dalam proses pengangkatan Saudara Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas adalah tidak ada satu pun aturan yang diubah, tidak ada regulasi yang direkayasa, dan tidak ada proses hukum yang ditempuh di MK hanya untuk membuka jalan. Semua berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

PMII Komisariat Al-Qolam Kritisi Pelantikan Kepala DLH Kabupaten Malang

15 April 2026 - 23:08 WIB

Bawa Kabur HP, Pelaku Dikejar Bocil Penjaga Toko Ponsel di Dampit

15 April 2026 - 19:16 WIB

Dokter Ungkap Penyebab Kematian Yai Mim: Asfiksia Berdasarkan Hasil Visum

15 April 2026 - 17:36 WIB

Polres Batu Gagalkan Peredaran 40 Pil Ekstasi, Satu Pengedar Dibekuk

15 April 2026 - 17:15 WIB

Partai NasDem Kabupaten Malang Sampaikan Keberatan atas Sampul dan Pemberitaan Majalah Tempo

15 April 2026 - 17:07 WIB

FISIP UNIRA Malang Gelar FISIP Collaboration 2026, Perkuat Sinergi Kampus dan Pemerintah Daerah

15 April 2026 - 14:56 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !