BACAMALANG.COM – Pengembang Wangsakarta Resort & Living Space, PrimaLand, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penghentian kerja sama dengan salah satu kontraktornya, Iwan Wibisono, ST, MT, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Perusahaan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan kontrak, hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan, serta pertimbangan teknis, bukan merupakan tindakan sepihak. Hal itu disampaikan Legal Corporate PrimaLand, Agung Muji Restiyono, S.Pi., S.H., Kamis (6/8/2026).
Agung mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh kontraktor, termasuk penyampaian surat somasi. “Surat somasi tersebut telah kami terima. Kami menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak hukum setiap pihak. Namun, kami merasa perlu menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh,” ujarnya.
Menurut Agung, sebagai pengembang, PrimaLand menempatkan mutu dan kualitas pembangunan sebagai prioritas utama karena berkaitan langsung dengan kepercayaan konsumen. Karena itu, setiap keputusan perusahaan selalu berpedoman pada ketentuan kontrak, hasil evaluasi pelaksanaan pekerjaan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kami selalu mengedepankan standar mutu dan kualitas bangunan karena hal tersebut merupakan komitmen yang kami berikan kepada konsumen,” katanya.
Ia menjelaskan, penghentian kerja sama dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Langkah tersebut merupakan hak kontraktual perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, lanjut Agung, perusahaan juga telah menjalankan mekanisme yang berlaku dengan memberikan beberapa Surat Peringatan (SP) kepada kontraktor.
“Penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan evaluasi pekerjaan dan merupakan hak kontraktual perusahaan sesuai isi perjanjian. Sebelumnya perusahaan juga telah memberikan beberapa SP sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Hasil evaluasi internal perusahaan, kata Agung, menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek. Temuan tersebut meliputi kesesuaian pekerjaan terhadap spesifikasi teknis, standar mutu, hingga target penyelesaian yang telah disepakati dalam kontrak.
Seluruh hasil evaluasi itu menjadi dasar perusahaan dalam menentukan langkah lanjutan terhadap kerja sama dengan kontraktor. Meski demikian, PrimaLand tetap membuka ruang komunikasi apabila pihak kontraktor ingin menyampaikan data, dokumen, maupun penjelasan terkait proyek tersebut.
“Setiap keputusan yang kami ambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual, teknis, dan hukum. Kami terbuka apabila pihak kontraktor ingin berdiskusi untuk mencari penyelesaian yang baik,” ujar Agung.
Primaland juga membantah anggapan bahwa penghentian kerja sama tersebut merupakan kebijakan yang berlaku bagi seluruh mitra kerja. Saat ini, perusahaan bekerja sama dengan lebih dari 15 kontraktor dalam berbagai proyek pembangunan.
“Dari seluruh mitra tersebut, hanya satu kontraktor yang menjadi objek evaluasi hingga berujung pada penghentian kerja sama. Fakta ini menunjukkan keputusan yang diambil bukan merupakan kebijakan umum perusahaan, melainkan didasarkan pada kondisi dan hasil evaluasi pekerjaan pada proyek tertentu,” tegasnya.
Dalam rilis resminya, PrimaLand memastikan akan tetap menghormati seluruh proses yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan menegaskan fokus utamanya adalah menjaga kualitas pembangunan, melindungi kepentingan konsumen, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan kontrak yang telah disepakati,” tutup Agung.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Iwan Wibisono, Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada Wangsakarta Primaland karena dinilai belum membayar kerugian yang dialami kliennya akibat pemutusan kerja sama yang disebut dilakukan secara sepihak. “Klien kami dituding wanprestasi,” kata Yayan.
Akibat penghentian kontrak tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,143 miliar. Nilai itu mencakup jasa pembangunan sembilan unit rumah yang belum dibayarkan, material bangunan yang telah ditempatkan di lokasi proyek, serta retensi pembayaran atas beberapa unit rumah yang telah selesai dikerjakan. (mrg)





















































