Kurang dari Sepekan, Resmob Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Curanmor di Sukun - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 6 Agu 2026 15:42 WIB ·

Kurang dari Sepekan, Resmob Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Curanmor di Sukun


 Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Malang Kota beserta barang bukti berupa sepeda motor. (ist) Perbesar

Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Malang Kota beserta barang bukti berupa sepeda motor. (ist)

BACAMALANG.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. Seorang pria berinisial EA (27) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan dalam operasi yang dilakukan Tim Resmob pada Senin (3/8/2026).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026.

Korban, Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 yang diparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka untuk mengambil sepeda motor milik korban.

“Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras. Motor korban sebelumnya diparkir sejak Selasa sore dalam kondisi setang terkunci. Namun, saat hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Ipda Lukman, Rabu (5/8/2026).

Dari serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.

Saat diinterogasi, EA mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya yang berada di wilayah Bumiayu.

“Setelah berhasil menangkap terduga pelaku dan melakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor serta melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu,” jelas Ipda Lukman.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pelat nomor kendaraan milik korban. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, satu kunci berbentuk huruf T, satu tang, satu jaket, satu celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.

Ipda Lukman menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik maupun pengelola rumah kos, agar meningkatkan kewaspadaan dengan menambah sistem pengamanan, menutup pintu gerbang, serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, dan mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan potensi tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110 atau Layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Api Karhutla Bromo Masuk ke Wilayah Poncokusumo, Polres Malang Turunkan Personel Gabungan Padamkan Kebakaran

6 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Motor Trail Dicuri Pagi, Kembali ke Pemilik Siang Hari Berkat Gerak Cepat Patroli Polsek Karangploso

6 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Sambut HUT RI Ke-81, 652 Warga Binaan Lapas Malang Jalani Skrining Penyakit dan Cek Kesehatan Gratis

6 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Wangsakarta PrimaLand Tegaskan Penghentian Kerja Sama Kontraktor Berdasarkan Kontrak dan Evaluasi Teknis

6 Agustus 2026 - 12:51 WIB

BPBD Kabupaten Malang Petakan Ancaman Kekeringan, Sumberagung Mulai Butuh Bantuan Air Bersih

6 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Paskibra Pakisaji Digembleng Sambut HUT ke-81 RI

6 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !