BACAMALANG.COM – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Pisang Candi Terusan Dieng, Kecamatan Sukun. Seorang pria berinisial EA (27) diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan dalam operasi yang dilakukan Tim Resmob pada Senin (3/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/223/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026.
Korban, Farrel (19), seorang pelajar asal Kabupaten Sumenep, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 yang diparkir di teras rumah kos di Jalan Pisang Candi Terusan Dieng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos yang terbuka untuk mengambil sepeda motor milik korban.
“Pelaku memanfaatkan kondisi pagar rumah kos terbuka dan melihat sepeda motor yang diparkir di teras. Motor korban sebelumnya diparkir sejak Selasa sore dalam kondisi setang terkunci. Namun, saat hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Ipda Lukman, Rabu (5/8/2026).
Dari serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pisang Candi Barat.
Saat diinterogasi, EA mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia juga mengaku melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya yang berada di wilayah Bumiayu.
“Setelah berhasil menangkap terduga pelaku dan melakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor serta melepas pelat nomor kendaraan dan menyimpannya di rumahnya di wilayah Bumiayu,” jelas Ipda Lukman.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pelat nomor kendaraan milik korban. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Malang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, sepasang pelat nomor polisi M 2467 TU, satu kunci berbentuk huruf T, satu tang, satu jaket, satu celana, sepasang sandal, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.
Ipda Lukman menegaskan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik maupun pengelola rumah kos, agar meningkatkan kewaspadaan dengan menambah sistem pengamanan, menutup pintu gerbang, serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, dan mengamankan seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan potensi tindak kejahatan melalui layanan darurat Polri 110 atau Layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































