Terhimpit Kebijakan Cukai 2026, Buruh Rokok Kepanjen Berburu Kerja Sampingan Demi Hidupi Keluarga - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 17 Apr 2026 17:42 WIB ·

Terhimpit Kebijakan Cukai 2026, Buruh Rokok Kepanjen Berburu Kerja Sampingan Demi Hidupi Keluarga


 Julia Eka, Tik Tokers, seorang wanita pekerja pabrik rokok di Kepanjen, membagikan isi hatinya, di mana dalam unggahan video, terlihat teman-temannya senasib tetap bersemangat, bergembira dan ceria, meski jam kerja dipangkas. (TikTok Julia Eka) Perbesar

Julia Eka, Tik Tokers, seorang wanita pekerja pabrik rokok di Kepanjen, membagikan isi hatinya, di mana dalam unggahan video, terlihat teman-temannya senasib tetap bersemangat, bergembira dan ceria, meski jam kerja dipangkas. (TikTok Julia Eka)

BACAMALANG.COM – Dampak kebijakan terbaru di industri hasil tembakau (IHT) sejak April 2026 mulai dirasakan para pekerja pabrik rokok di Kepanjen, Kabupaten Malang. Kisah mereka pun ramai bermunculan di media sosial, salah satunya melalui TikTok.

Lewat akun TikTok miliknya, Julia Eka—seorang pekerja pabrik rokok—membagikan curahan hati. Dalam video yang diunggah, tampak para karyawan tetap berusaha ceria dan bersemangat meski jam kerja mereka dipangkas. Namun, di balik itu tersimpan kegelisahan mendalam.

“Alhamdulillah akhire akeh preine, jelas gak sesuai ati karo pikiranku. Golek poncok an dek ndi iki, golek tambahan nandi maneh,” tulis Julia dalam dialek Jawa Malangan.

Ungkapan “golek poncokan dek ndi iki” yang berarti “cari uang di mana ini” mencerminkan keresahan pekerja akibat penghasilan yang menurun drastis karena sistem kerja setengah hari. Ia mengaku kini harus mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan keluarga.

“Tak syukuri karo tak jalani golek info loker sampingan,” imbuhnya.

Keluhan serupa disampaikan Dicta, pekerja lainnya. Ia mengungkapkan, banyak karyawan kini hanya bekerja setengah hari, bahkan ada yang hanya masuk satu minggu dalam sebulan.

“Penghasilan jelas berkurang. Pasar di sekitar pabrik juga jadi sepi. Pekerja sekarang kelimpungan cari kerja part time akibat kebijakan pabrik yang meliburkan karyawan,” ujarnya kepada Baca Malang, Jumat (17/4/2026).

Diketahui, pemerintah pada 2026 menunda kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE), namun tetap memperketat pengawasan pita cukai serta menggencarkan pemberantasan rokok ilegal. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut langkah ini bertujuan menjaga penerimaan negara sekaligus menekan konsumsi rokok.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan dilema bagi industri padat karya. Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mencatat sekitar 24 ribu pekerja di pabrik Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II di Malang Raya terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Sekitar 80 produsen rokok skala menengah juga berisiko gulung tikar.

Dampak lanjutan turut dirasakan pelaku usaha kecil di sekitar pabrik. Pasar tumpah yang biasanya ramai kini mulai lesu.

“Kerasa banget, penjualan turun drastis sejak karyawan jarang masuk kerja penuh,” ujar Fitas, pedagang gorengan di kawasan Blobo.

Kisah Julia, Dicta, dan Fitas menggambarkan bahwa kebijakan cukai tidak hanya berdampak pada industri, tetapi juga langsung menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat—mulai dari buruh yang harus mencari tambahan penghasilan hingga pedagang kecil yang bertahan di tengah menurunnya daya beli.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

BRI Region 13 Malang Catat Transaksi QRIS Tembus Rp2,05 Triliun, Pengguna BRImo Capai 3,3 Juta

31 Mei 2026 - 20:42 WIB

Buruh Rokok Malang di Persimpangan: Tertekan Cukai dan Rokok Ilegal, Bisakah Ekspor Jadi Penyelamat?

31 Mei 2026 - 09:17 WIB

BRI Region 13 Malang Perkuat Pertanian Modern Desa Genengan, KUR Pertanian Tembus Rp1,6 Triliun

30 Mei 2026 - 20:38 WIB

BRI Region 13 Malang Salurkan Bantuan CSR untuk Pengembangan Usaha KUBE Garda Pandawa di Kabupaten Malang

29 Mei 2026 - 14:49 WIB

Sektor Rumah Tangga Masih Dominasi Penyaluran Kredit di Wilayah Kerja OJK Malang

26 Mei 2026 - 20:57 WIB

Maknai Idul Adha 2026, BRI Region 13 Malang Salurkan 82 Sapi dan 630 Kambing untuk Masyarakat

26 Mei 2026 - 10:44 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !