Refleksi Hari Kartini, Hukum, dan Penghapusan Ketimpangan Gender - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 21 Apr 2026 08:49 WIB ·

Refleksi Hari Kartini, Hukum, dan Penghapusan Ketimpangan Gender


 Agus Subiyantoro, S.H., praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang (tengah), menilai semangat Kartini relevan diterjemahkan ke dalam akses keadilan, sebab perempuan korban kekerasan sering kali “kalah dua kali”: pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem hukum yang lambat dan berbelit. (Agus for Baca Malang) Perbesar

Agus Subiyantoro, S.H., praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang (tengah), menilai semangat Kartini relevan diterjemahkan ke dalam akses keadilan, sebab perempuan korban kekerasan sering kali “kalah dua kali”: pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem hukum yang lambat dan berbelit. (Agus for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Peringatan Hari Kartini setiap 21 April menjadi momentum refleksi atas perjuangan perempuan dalam menuntut kesetaraan. Di tengah tingginya angka kekerasan berbasis gender, penguatan hukum bagi perempuan masih menjadi pekerjaan besar yang menuntut kolaborasi lintas sektor.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, naik 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari 60.267 kasus yang dilaporkan ke lembaga layanan, kekerasan seksual paling dominan dengan 22.848 kasus, disusul kekerasan psikis 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus. Korban paling banyak berusia 18–24 tahun.

Ranah personal seperti rumah tangga dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total. Untuk Malang Raya, data publik terpusat khusus 2025 belum tersedia, namun tren nasional menunjukkan urgensi penguatan sistem pencatatan dan layanan di daerah, termasuk partisipasi aktif 97 lembaga yang sudah berkontribusi dalam CATAHU 2025.

Agus Subiyantoro, S.H., praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang, menilai semangat Kartini relevan diterjemahkan ke dalam akses keadilan. Menurutnya, perempuan korban kekerasan sering kali “kalah dua kali”: pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem hukum yang lambat dan berbelit.

Agus menekankan bahwa pemberdayaan hukum berarti memastikan pendampingan sejak pelaporan, keberpihakan aparat, hingga putusan yang benar-benar memulihkan korban. Ia menyoroti regulasi progresif seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek No. 55/2024 tentang pencegahan kekerasan di perguruan tinggi sebagai payung hukum yang sudah tersedia.

Tantangannya kini adalah implementasi. Kampus, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan harus satu frekuensi: korban dilindungi, pelaku diproses, restitusi ditegakkan.

Reviktimisasi menjadi istilah penting yang dijelaskan Agus, yakni kondisi ketika korban kekerasan kembali mengalami penderitaan akibat perlakuan aparat, masyarakat, atau sistem hukum, misalnya disalahkan, dipaksa berdamai, atau hanya diproses etik tanpa jalur pidana.

Restitusi juga harus ditegakkan, yaitu ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban, mencakup biaya pengobatan, pemulihan psikologis, atau kerugian ekonomi. Ranah personal, ruang privat seperti rumah tangga atau hubungan intim, disebut sebagai lokasi paling sering terjadi kekerasan.

Sementara itu, KBGO atau Kekerasan Berbasis Gender Online semakin masif, berupa penyebaran konten intim tanpa izin, pelecehan daring, atau ancaman di media sosial, dengan 977 kasus dari 1.091 KBGO pada 2025.

Meski kesadaran melapor meningkat, tantangan masih besar. Stigma sosial membuat banyak kasus tak terdeteksi karena dianggap aib keluarga. Layanan hukum dan psikolog masih terbatas di daerah.

Agus menekankan perlunya penegakan hukum konsisten dengan perspektif korban, publikasi data daerah secara berkala agar intervensi tepat sasaran, pendidikan hukum komunitas agar perempuan melek hukum dan berani melapor, penguatan layanan terpadu seperti UPTD PPA, kepolisian, dan LBH dari sisi anggaran dan SDM, implementasi penuh Permendikbudristek No. 55/2024 di kampus dan institusi publik, serta kolaborasi pentahelix antara pemerintah, kampus, media, LBH, dan komunitas korban.

Agus Subiyantoro menegaskan bahwa refleksi Hari Kartini hari ini adalah memastikan hukum bekerja untuk perempuan. Kartini melawan dengan pena, sementara perempuan masa kini melawan dengan keberanian melapor. Keadilan, menurut Agus, bukan hadiah, melainkan hak yang harus ditegakkan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pengadilan Tinggi Surabaya Tegaskan Kemenangan Misnawati, Gugatan PMH Setyawan Kembali Gugur di Tingkat Banding

20 April 2026 - 13:07 WIB

DPRD Jatim Siapkan Raperda Disabilitas, Ubah Pendekatan dari Belas Kasih ke Hak Asasi

20 April 2026 - 10:47 WIB

Inovasi Mahasiswa UMM: Mesin Pengering Mie Otomatis Pangkas Biaya dan Waktu Produksi UMKM

18 April 2026 - 13:37 WIB

Aksi Heroik Nelayan Sendang Biru Selamatkan Hiu Paus, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi

15 April 2026 - 20:07 WIB

UMM Jadi Mitra UNESCO, Pimpin Misi Global Kelestarian Air

14 April 2026 - 15:51 WIB

Tim Brimob Polri Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Kapasitas Indonesia di Ajang Skydiving Internasional

12 April 2026 - 17:52 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !