BACAMALANG.COM – Peringatan Hari Kartini setiap 21 April menjadi momentum refleksi atas perjuangan perempuan dalam menuntut kesetaraan. Di tengah tingginya angka kekerasan berbasis gender, penguatan hukum bagi perempuan masih menjadi pekerjaan besar yang menuntut kolaborasi lintas sektor.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, naik 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari 60.267 kasus yang dilaporkan ke lembaga layanan, kekerasan seksual paling dominan dengan 22.848 kasus, disusul kekerasan psikis 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus. Korban paling banyak berusia 18–24 tahun.
Ranah personal seperti rumah tangga dan relasi intim masih menjadi ruang paling rentan dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen dari total. Untuk Malang Raya, data publik terpusat khusus 2025 belum tersedia, namun tren nasional menunjukkan urgensi penguatan sistem pencatatan dan layanan di daerah, termasuk partisipasi aktif 97 lembaga yang sudah berkontribusi dalam CATAHU 2025.
Agus Subiyantoro, S.H., praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang, menilai semangat Kartini relevan diterjemahkan ke dalam akses keadilan. Menurutnya, perempuan korban kekerasan sering kali “kalah dua kali”: pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem hukum yang lambat dan berbelit.
Agus menekankan bahwa pemberdayaan hukum berarti memastikan pendampingan sejak pelaporan, keberpihakan aparat, hingga putusan yang benar-benar memulihkan korban. Ia menyoroti regulasi progresif seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek No. 55/2024 tentang pencegahan kekerasan di perguruan tinggi sebagai payung hukum yang sudah tersedia.
Tantangannya kini adalah implementasi. Kampus, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan harus satu frekuensi: korban dilindungi, pelaku diproses, restitusi ditegakkan.
Reviktimisasi menjadi istilah penting yang dijelaskan Agus, yakni kondisi ketika korban kekerasan kembali mengalami penderitaan akibat perlakuan aparat, masyarakat, atau sistem hukum, misalnya disalahkan, dipaksa berdamai, atau hanya diproses etik tanpa jalur pidana.
Restitusi juga harus ditegakkan, yaitu ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku kepada korban, mencakup biaya pengobatan, pemulihan psikologis, atau kerugian ekonomi. Ranah personal, ruang privat seperti rumah tangga atau hubungan intim, disebut sebagai lokasi paling sering terjadi kekerasan.
Sementara itu, KBGO atau Kekerasan Berbasis Gender Online semakin masif, berupa penyebaran konten intim tanpa izin, pelecehan daring, atau ancaman di media sosial, dengan 977 kasus dari 1.091 KBGO pada 2025.
Meski kesadaran melapor meningkat, tantangan masih besar. Stigma sosial membuat banyak kasus tak terdeteksi karena dianggap aib keluarga. Layanan hukum dan psikolog masih terbatas di daerah.
Agus menekankan perlunya penegakan hukum konsisten dengan perspektif korban, publikasi data daerah secara berkala agar intervensi tepat sasaran, pendidikan hukum komunitas agar perempuan melek hukum dan berani melapor, penguatan layanan terpadu seperti UPTD PPA, kepolisian, dan LBH dari sisi anggaran dan SDM, implementasi penuh Permendikbudristek No. 55/2024 di kampus dan institusi publik, serta kolaborasi pentahelix antara pemerintah, kampus, media, LBH, dan komunitas korban.
Agus Subiyantoro menegaskan bahwa refleksi Hari Kartini hari ini adalah memastikan hukum bekerja untuk perempuan. Kartini melawan dengan pena, sementara perempuan masa kini melawan dengan keberanian melapor. Keadilan, menurut Agus, bukan hadiah, melainkan hak yang harus ditegakkan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































