BACAMALANG.COM — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus mematangkan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Aria Gajayana Malang, Sabtu akhir pekan lalu, dengan agenda menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pelindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas.
Raperda ini diproyeksikan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terkini. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, menegaskan pentingnya sinkronisasi antara aturan daerah dengan kebijakan di tingkat nasional.
Dalam forum tersebut, Sri Untari didampingi Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan, serta melibatkan tenaga ahli dan akademisi guna membedah naskah akademik. Langkah ini bertujuan memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang kuat sekaligus aplikatif di lapangan.
Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah perubahan paradigma dalam memandang penyandang disabilitas. Jika sebelumnya pendekatan yang digunakan cenderung berbasis santunan atau belas kasihan (charity), kini diarahkan menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights).
“Kita ingin memberikan perlindungan kepada rekan-rekan disabilitas tidak lagi dengan pendekatan kasihan, tetapi berbasis pemenuhan hak asasi manusia. Kebijakan yang dihadirkan harus mampu memudahkan aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, dan lainnya,” tegas Sri Untari.
Perubahan pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas di Jawa Timur dapat berkembang menjadi individu yang mandiri dan percaya diri.
Urgensi percepatan Raperda ini juga didorong oleh besarnya jumlah penyandang disabilitas di Jawa Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlahnya berkisar antara 1,8 juta hingga 3,4 juta orang. Sementara itu, Koalisi Difabel Jawa Timur memproyeksikan angka yang lebih tinggi, yakni mencapai 6 juta orang.
“Ini bukan jumlah yang sedikit. Penyebabnya beragam, mulai dari faktor bawaan lahir, kecelakaan, hingga faktor struktural lainnya. Komisi E berkomitmen agar Raperda ini segera rampung demi memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan diri penyandang disabilitas,” tambahnya.
Komisi E berharap penyusunan naskah akademik bersama Koalisi Difabel Jawa Timur dapat berjalan lancar. Nantinya, Perda ini diharapkan menjadi pedoman konkret bagi pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga


























































