Pengadilan Tinggi Surabaya Tegaskan Kemenangan Misnawati, Gugatan PMH Setyawan Kembali Gugur di Tingkat Banding - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 20 Apr 2026 13:07 WIB ·

Pengadilan Tinggi Surabaya Tegaskan Kemenangan Misnawati, Gugatan PMH Setyawan Kembali Gugur di Tingkat Banding


 Kuasa hukum Misnawati Dr. Solehoddin, S.H., M.H (berkacamata mata) bersama Misnawati sebelah kanannya. (Solehoddin for Baca Malang) Perbesar

Kuasa hukum Misnawati Dr. Solehoddin, S.H., M.H (berkacamata mata) bersama Misnawati sebelah kanannya. (Solehoddin for Baca Malang)

BACAMALANG.COM – Pengadilan Tinggi Surabaya kembali menegaskan kegagalan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Setyawan terhadap Misnawati. Dalam Putusan Nomor 304/PDT/2026/PT SBY tertanggal 15 April 2026, majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 225/Pdt.G/2025/PN Mlg tertanggal 19 Februari 2026 yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya hukum Setyawan, yang kembali gagal membuktikan kelayakan gugatannya bahkan pada tahap pemeriksaan formil. Pengadilan Tinggi Surabaya secara implisit menegaskan tidak terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Malang, sehingga tidak ada satu pun alasan yang dapat membatalkan putusan tingkat pertama.

Dengan dikuatkannya putusan tersebut, Misnawati sebagai terbanding secara hukum tetap berada pada posisi yang diuntungkan, sementara gugatan yang diajukan pembanding dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut ke pokok perkara.

Gugatan yang diajukan Setyawan merupakan gugatan kedua kalinya. Gugatan pertama juga mengalami nasib serupa dengan putusan tidak diterima.

Kuasa hukum Misnawati, Dr. Solehoddin, S.H., M.H., menilai putusan ini sebagai bentuk konsistensi peradilan dalam menegakkan prinsip dasar hukum acara perdata, khususnya terkait pentingnya keabsahan formil suatu gugatan. “Putusan ini menegaskan bahwa sejak awal gugatan tersebut memang memiliki cacat mendasar. Bahkan pada tingkat banding pun tidak ditemukan alasan hukum untuk memperbaikinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, perkara ini menjadi preseden penting bahwa upaya hukum tidak dapat digunakan untuk memaksakan perkara yang secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum acara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malang telah lebih dahulu menyatakan gugatan Setyawan tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 225/Pdt.G/2025/PN Mlg. Putusan tersebut kini berkekuatan lebih kuat setelah dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Putusan banding ini sekaligus mempertegas batasan fundamental dalam hukum acara perdata: tanpa dasar formil yang sah, suatu gugatan tidak akan pernah memasuki pemeriksaan substansi, terlepas dari dalil yang diajukan.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPRD Jatim Siapkan Raperda Disabilitas, Ubah Pendekatan dari Belas Kasih ke Hak Asasi

20 April 2026 - 10:47 WIB

Inovasi Mahasiswa UMM: Mesin Pengering Mie Otomatis Pangkas Biaya dan Waktu Produksi UMKM

18 April 2026 - 13:37 WIB

Aksi Heroik Nelayan Sendang Biru Selamatkan Hiu Paus, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi

15 April 2026 - 20:07 WIB

UMM Jadi Mitra UNESCO, Pimpin Misi Global Kelestarian Air

14 April 2026 - 15:51 WIB

Tim Brimob Polri Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Kapasitas Indonesia di Ajang Skydiving Internasional

12 April 2026 - 17:52 WIB

Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Menteri Imipas Perketat Pengawasan dan Tindak Oknum

11 April 2026 - 17:32 WIB

Trending di HEADLINE

©Hak Cipta Dilindungi !