BACAMALANG.COM – Kasus penemuan bayi perempuan dalam kardus yang sempat menggegerkan warga di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya terungkap. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AZ (22) dan ASD (21), warga Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di tempat kos masing-masing di wilayah Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif, termasuk penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik.
“Dari 12 titik CCTV yang kami periksa, kami berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan pelaku. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut berada di wilayah Pasuruan,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi lebih dulu mengamankan tersangka perempuan ASD yang diketahui berstatus mahasiswi. Selanjutnya, tersangka laki-laki AZ turut diamankan.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol N 1435 ST yang digunakan saat membuang bayi, sepeda motor Honda Vario merah nopol W 4595 NCL, kaos lengan panjang yang dikenakan pelaku, kardus cokelat, serta empat popok bayi.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa bayi tersebut baru berusia dua hari dan dilahirkan melalui operasi caesar pada Kamis (16/4/2026) di salah satu rumah sakit di Pasuruan. Dua hari kemudian, Sabtu (18/4/2026) malam, bayi tersebut dibuang dalam kondisi masih hidup.
Namun, saat ditemukan warga pada Minggu (19/4/2026) pagi, bayi malang itu sudah dalam kondisi meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil identifikasi dan keterangan dokter, bayi meninggal karena lemas akibat posisi tengkurap di dalam kardus. Motifnya, pelaku mengaku tidak siap mental serta terkendala masalah ekonomi untuk merawat bayi tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 460 ayat (1) dan (3) KUHP Nasional dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































