Gas Subsidi Disuntik ke Tabung 12 Kg, Polisi Bongkar Oplosan Elpiji di Kabupaten Malang: 3 Tersangka Raup Untung Puluhan Ribu - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 24 Apr 2026 17:07 WIB ·

Gas Subsidi Disuntik ke Tabung 12 Kg, Polisi Bongkar Oplosan Elpiji di Kabupaten Malang: 3 Tersangka Raup Untung Puluhan Ribu


 Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, dalam ungkap kasus praktik oplosan elpiji subsidi, mengamankan tiga warga Kromengan, dengan modus memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual lebih mahal. (Humas Polres Malang) Perbesar

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, dalam ungkap kasus praktik oplosan elpiji subsidi, mengamankan tiga warga Kromengan, dengan modus memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual lebih mahal. (Humas Polres Malang)

BACAMALANG.COM – Praktik oplosan elpiji subsidi di Kabupaten Malang berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tiga warga Kecamatan Kromengan berinisial FM (34), MR (33), dan M (49) diamankan pada Jumat (17/4/2026) setelah kedapatan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Curungrejo, Kepanjen. Pelaku FM menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“Modusnya memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, dibutuhkan sekitar empat tabung 3 kilogram,” jelas Hafiz, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, elpiji oplosan tersebut dijual secara berantai. FM menjual ke MR seharga Rp140 ribu per tabung, kemudian MR menjual ke M seharga Rp150 ribu. Selanjutnya, M memasarkan kembali ke sejumlah peternakan ayam di wilayah Kepanjen–Kromengan dengan harga mencapai Rp220 ribu per tabung.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan berkisar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 106 tabung gas 3 kilogram, tiga tabung 12 kilogram, dua pipa suntik, plastik segel, regulator, satu unit mobil, STNK, serta beberapa ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja atas Undang-Undang Migas juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tak Sekadar Bekerja: AUMKes Kota Malang Tempa Kader Tangguh Lewat Baitul Arqam

24 April 2026 - 15:43 WIB

Percepat Pemulihan Pascabencana, BPBD Kabupaten Malang Genjot Akurasi Data Lewat Bimtek Jitupasna

24 April 2026 - 12:52 WIB

Hijaukan TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Tanam 250 Pohon Sambut Hari Bhayangkara ke-80

24 April 2026 - 12:31 WIB

Bayi Dibuang dalam Kardus, Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi: Alasan Tak Siap Mental dan Terhimpit Ekonomi

24 April 2026 - 09:57 WIB

Ucapan Diduga Bernuansa SARA Picu Demo di PN Kepanjen, Massa Tuntut Oknum Panitera Diproses Hukum

24 April 2026 - 07:47 WIB

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Gedangan Cabuli Pasien Hingga Berulang Kali

23 April 2026 - 22:14 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !