BACAMALANG.COM – Praktik oplosan elpiji subsidi di Kabupaten Malang berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tiga warga Kecamatan Kromengan berinisial FM (34), MR (33), dan M (49) diamankan pada Jumat (17/4/2026) setelah kedapatan memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengungkapkan aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Curungrejo, Kepanjen. Pelaku FM menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi untuk menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
“Modusnya memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, dibutuhkan sekitar empat tabung 3 kilogram,” jelas Hafiz, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, elpiji oplosan tersebut dijual secara berantai. FM menjual ke MR seharga Rp140 ribu per tabung, kemudian MR menjual ke M seharga Rp150 ribu. Selanjutnya, M memasarkan kembali ke sejumlah peternakan ayam di wilayah Kepanjen–Kromengan dengan harga mencapai Rp220 ribu per tabung.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan berkisar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 106 tabung gas 3 kilogram, tiga tabung 12 kilogram, dua pipa suntik, plastik segel, regulator, satu unit mobil, STNK, serta beberapa ponsel milik pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja atas Undang-Undang Migas juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































