BACAMALANG.COM – Aksi cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang dalam mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp4,4 juta di Toko Swalayan Basmalah Cabang Buring. Kurang dari lima jam, pelaku berhasil diringkus.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, A.Md., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di Toko Basmalah, Jalan Mayjend Sungkono G-09, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kejadian bermula saat dua karyawan toko, Choirul Anam dan Mahrus Alizaini, tengah berjaga. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial D (31), warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, datang dan berpura-pura berbelanja.
“Sekitar 15 menit kemudian, pelaku menuju kasir dan menanyakan rokok yang berada di bawah etalase kepada saksi Mahrus. Saat saksi membungkuk mengambil rokok, pelaku langsung kabur,” ujar Kompol Roichan, Senin (27/4/2026).
Mahrus segera menyadari uang tunai sebesar Rp4,4 juta yang berada di meja kasir telah hilang. Bersama rekannya, ia sempat mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, namun pelaku berhasil lolos.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV.
Dari hasil penelusuran nomor polisi kendaraan, diketahui sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan milik Siti Komariyah dan dipinjam oleh pelaku D. Informasi ini menjadi kunci bagi petugas untuk melacak keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah warung di kawasan Madyopuro, tak lama setelah identitasnya terungkap.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Kedungkandang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1.200.000, satu unit ponsel Realme Note 70 beserta dus, flashdisk berisi rekaman CCTV, nota penjualan Basmalah, pakaian yang digunakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat N 4640 ADL.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































