Gerak Cepat! Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Pencuri Uang Rp4,4 Juta di Basmalah Buring - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 28 Apr 2026 07:19 WIB ·

Gerak Cepat! Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Pencuri Uang Rp4,4 Juta di Basmalah Buring


 Pelaku pencurian uang di Toko Basmalah Buring yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. (ist) Perbesar

Pelaku pencurian uang di Toko Basmalah Buring yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang. (ist)

BACAMALANG.COM – Aksi cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Kedungkandang dalam mengungkap kasus pencurian uang tunai Rp4,4 juta di Toko Swalayan Basmalah Cabang Buring. Kurang dari lima jam, pelaku berhasil diringkus.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, A.Md., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di Toko Basmalah, Jalan Mayjend Sungkono G-09, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kejadian bermula saat dua karyawan toko, Choirul Anam dan Mahrus Alizaini, tengah berjaga. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial D (31), warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, datang dan berpura-pura berbelanja.

“Sekitar 15 menit kemudian, pelaku menuju kasir dan menanyakan rokok yang berada di bawah etalase kepada saksi Mahrus. Saat saksi membungkuk mengambil rokok, pelaku langsung kabur,” ujar Kompol Roichan, Senin (27/4/2026).

Mahrus segera menyadari uang tunai sebesar Rp4,4 juta yang berada di meja kasir telah hilang. Bersama rekannya, ia sempat mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, namun pelaku berhasil lolos.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV.

Dari hasil penelusuran nomor polisi kendaraan, diketahui sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan milik Siti Komariyah dan dipinjam oleh pelaku D. Informasi ini menjadi kunci bagi petugas untuk melacak keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah warung di kawasan Madyopuro, tak lama setelah identitasnya terungkap.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Kedungkandang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1.200.000, satu unit ponsel Realme Note 70 beserta dus, flashdisk berisi rekaman CCTV, nota penjualan Basmalah, pakaian yang digunakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat N 4640 ADL.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPRD Desak SPN Jadi Mulok, Butuh Payung Hukum dan Diskresi untuk Honor Guru Ngaji

28 April 2026 - 09:00 WIB

Lagi-lagi Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Tuai Sorotan, Fraksi PDIP Sampaikan Kritikan

27 April 2026 - 21:24 WIB

Pembunuhan LC via Michat Disidangkan: Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Klaim Aksi Spontan

27 April 2026 - 21:13 WIB

Pikap SPPG Tabrak Tiga Rumah di Donomulyo, Polisi: Diduga Akibat Kerusakan Kaki-Kaki Kendaraan

27 April 2026 - 20:03 WIB

Wali dan Siswa Pasraman Santika Dharma Malang Gelar Dharma Shanti, Peringati Hari Suci Nyepi Saka 1948

27 April 2026 - 16:57 WIB

Monev Maraton 4 Desa, Kecamatan Tirtoyudo Perkuat Transparansi APBDes 2025

27 April 2026 - 09:52 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !