DPRD Desak SPN Jadi Mulok, Butuh Payung Hukum dan Diskresi untuk Honor Guru Ngaji - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 28 Apr 2026 09:00 WIB ·

DPRD Desak SPN Jadi Mulok, Butuh Payung Hukum dan Diskresi untuk Honor Guru Ngaji


 Foto bersama usai audiensi guru agama dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang sekaligus Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok. Dalam kesempatan itu, ia mendesak SPN naik status dari kegiatan ekstrakurikuler menjadi muatan lokal. Tanpa payung hukum, program penguatan karakter tersebut saat ini masih berjalan dengan dukungan guru sukarela dan tanpa anggaran pasti. (IG Zulham Akhmad Mubarrok) Perbesar

Foto bersama usai audiensi guru agama dengan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang sekaligus Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok. Dalam kesempatan itu, ia mendesak SPN naik status dari kegiatan ekstrakurikuler menjadi muatan lokal. Tanpa payung hukum, program penguatan karakter tersebut saat ini masih berjalan dengan dukungan guru sukarela dan tanpa anggaran pasti. (IG Zulham Akhmad Mubarrok)

BACAMALANG.COM – Program Sekolah Plus Ngaji (SPN) di Kabupaten Malang berjalan tanpa payung hukum meski sudah menyentuh 114 SD. Realita pilunya: guru lembaga keagamaan mengajar sukarela, honor mandek dua tahun, modul dibuat sendiri, dan hanya 14 pengajar berstatus ASN.

Kondisi itu terungkap dalam audiensi lanjutan di DPRD Kabupaten Malang yang digelar belum lama ini. Forum tersebut menampung keluhan, saran, dan masukan dari guru pendidikan agama Islam, guru pendidikan agama Kristen, guru pendidikan agama Katolik, guru pendidikan agama Hindu, guru pendidikan agama Buddha, pengawas pendidikan agama, serta perwakilan lembaga keagamaan.

Tanpa dasar hukum, SPN belum bisa masuk APBD. Dampaknya, honor guru ngaji tidak cair sejak dua tahun terakhir. Guru tetap mengajar di kelas, termasuk di wilayah yang ada umat Buddha, meski tidak dibayar. Untuk Katolik, modul disusun mandiri sebagai pegangan siswa dengan gerakan membiasakan membaca Alkitab. Pengawas pendidikan mengakui program sudah jalan, namun terkendala minimnya guru agama Kristen dan Buddha serta ketiadaan honor.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok, mendesak SPN naik kelas dari ekstrakurikuler menjadi muatan lokal agar punya kepastian anggaran.

“Status dari kegiatan ini sendiri akan bergeser dari yang selama ini ekstrakurikuler naik kelas menjadi mulok,” tegas Zulham.

Zulham menyebut postur anggaran pendidikan Kabupaten Malang sudah 33,96 persen. Menurutnya, tidak perlu membandingkan SPN dengan program MBG yang sehari Rp1,1 triliun atau pembelian motor trail. Yang dibutuhkan adalah keberpihakan. Ia menekankan setiap memimpin rapat selalu membangun kesejahteraan bersama.

Bagi Zulham, mengelola negara butuh jalan regulatif dan diskresi. Dalam problem masyarakat seperti SPN, cara birokratis sering tidak jadi solusi cepat. Sedangkan masalah di lapangan menuntut kebijakan tepat, dan diskresi bisa jadi quick win.

Zulham menegaskan pendidikan tidak cukup akademik dan MBG saja. Penguatan karakter dan nilai spiritual harus jadi pondasi sejak dini. Tujuannya bukan kompetisi antaragama, melainkan membangun akhlak dan meningkatkan citra sekolah negeri. Karena itu ia berkomitmen mengawal agar SPN segera punya payung hukum demi honor guru dan modul.

Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Malang: Wabup Dinilai Tak Punya Kewenangan Mandiri, Narahubung Misterius Dipertanyakan

28 April 2026 - 09:20 WIB

Gerak Cepat! Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Pencuri Uang Rp4,4 Juta di Basmalah Buring

28 April 2026 - 07:19 WIB

Lagi-lagi Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Malang Tuai Sorotan, Fraksi PDIP Sampaikan Kritikan

27 April 2026 - 21:24 WIB

Pembunuhan LC via Michat Disidangkan: Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Klaim Aksi Spontan

27 April 2026 - 21:13 WIB

Pikap SPPG Tabrak Tiga Rumah di Donomulyo, Polisi: Diduga Akibat Kerusakan Kaki-Kaki Kendaraan

27 April 2026 - 20:03 WIB

Wali dan Siswa Pasraman Santika Dharma Malang Gelar Dharma Shanti, Peringati Hari Suci Nyepi Saka 1948

27 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !