BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Junrejo, Kota Batu.
Pelaku berinisial MM (36), warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan setelah aksinya di sebuah rumah kontrakan dipergoki langsung oleh korban pada Rabu (29/4/2026) dini hari.
Peristiwa terjadi di Jalan Diponegoro, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo. Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-4882-EAV milik korban berinisial LPV.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumahnya.
“Ketika dicek, korban mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang sudah tidak berada di tempat,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Korban kemudian berlari keluar dan memergoki salah satu pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, sembari korban berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan dan membantu mengamankan pelaku MM. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi pelaku dari amukan massa serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi N-6409-TEB yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta dokumen kendaraan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp16 juta.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Batu. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di rumah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar menggunakan kunci pengaman ganda dan memastikan rumah dalam kondisi terkunci, terutama pada jam rawan dini hari,” ujarnya.
Ia juga mengajak warga untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau menghubungi Bhabinkamtibmas setempat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































