Diduga Tak Transparan, Sisa Uang Hasil Lelang Nasabah Tak Dikembalikan, Advokat: Bisa Masuk Penggelapan dalam Jabatan - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

EKOBIZ · 5 Mei 2026 19:56 WIB ·

Diduga Tak Transparan, Sisa Uang Hasil Lelang Nasabah Tak Dikembalikan, Advokat: Bisa Masuk Penggelapan dalam Jabatan


 Sumardan, S.H., advokat senior sekaligus pengajar di salah satu perguruan tinggi di Malang. (ist) Perbesar

Sumardan, S.H., advokat senior sekaligus pengajar di salah satu perguruan tinggi di Malang. (ist)

BACAMALANG.COM – Proses pelelangan aset jaminan kredit perbankan kembali menjadi sorotan. Dugaan ketidaktransparanan hingga tidak dikembalikannya sisa uang hasil lelang disebut berpotensi menimbulkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Hal itu dialami Achmad Junaidi, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang mengaku dua ruko miliknya sebagai aset jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Martadinata dilelang tanpa adanya penjelasan rinci terkait nilai penjualan maupun sisa hasil lelang.

Menurut Junaidi, selama proses pelelangan dirinya tidak pernah dilibatkan, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga mengaku tidak pernah menerima informasi mengenai nilai lelang, jumlah sisa pokok hutang, hingga kemungkinan adanya kelebihan uang hasil penjualan aset.

“Berapa nilai aset saya yang dilelang tidak pernah diberitahukan. Saya yakin ada kelebihan dari hasil lelang setelah dikurangi sisa hutang. Namun sampai hari ini saya tidak pernah menerima ataupun diberi penjelasan terkait sisa uang hasil lelang tersebut,” ujar Achmad Junaidi, Senin (4/5/2026).

Ia menduga terdapat praktik penggelapan terhadap sisa uang hasil lelang oleh oknum tertentu. Junaidi juga menilai kasus serupa kemungkinan tidak hanya dialaminya sendiri, namun kerap terjadi dan tidak terungkap.

“Kalau memang ada sisa hasil lelang, ke mana uangnya? Saya menduga ada penggelapan oleh oknum pegawai bank,” tegasnya.

Junaidi menyatakan akan terus memperjuangkan haknya dan berharap aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan tersebut. Menurutnya, apabila praktik seperti ini dibiarkan, dapat membuka ruang kejahatan yang berlindung di balik legalitas sistem perbankan.

“Saya berharap APH dapat mengungkap dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ruang kejahatan yang dibungkus legalitas perbankan,” ungkapnya.

Sementara itu, advokat senior sekaligus pengajar di salah satu perguruan tinggi di Malang, Sumardan, menegaskan bahwa bank wajib terbuka kepada nasabah terkait hasil penjualan lelang atas objek agunan.

Menurutnya, apabila terdapat kelebihan uang hasil lelang setelah pelunasan hutang, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada nasabah.

“Bank wajib transparan kepada nasabah terkait hasil penjualan lelang objek agunan. Jika terdapat kelebihan pembayaran setelah hutang dilunasi, maka sisa uang tersebut harus dikembalikan kepada nasabah. Apabila tidak dikembalikan, hal itu dapat dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan,” tegas Sumardan.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor : Rahmat Mashudi Prayoga

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kopwan SBW Tembus Pasar Malaysia, Keripik Pisang Malang Jadi Primadona Buyer Kuala Lumpur

1 Mei 2026 - 14:45 WIB

Potensi Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jawa Timur Capai Rp7,5 Miliar, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum Polda Jatim

1 Mei 2026 - 10:52 WIB

Operasional KA di Stasiun Malang Tetap Normal, Lonjakan Penumpang Long Weekend May Day Mulai Terjadi

1 Mei 2026 - 09:41 WIB

Minimalisir Dampak Insiden di Bekasi Timur, KAI Daop 8 Lakukan Penyesuaian Pola Operasi di Stasiun Malang

29 April 2026 - 20:19 WIB

Arjuno Ekspres Dibatalkan, 349 Penumpang Terdampak: KAI Daop 8 Sampaikan Permohonan Maaf

29 April 2026 - 11:06 WIB

Tasikmalaya Tiru Inovasi Pajak Digital Kota Malang, Bidik PAD Lebih Optimal

23 April 2026 - 18:25 WIB

Trending di EKOBIZ

©Hak Cipta Dilindungi !