BACAMALANG.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang BRI Malang Martadinata memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “Produk UMKM Terancam Rusak Pasca Eksekusi Ruko di Malang”.
Pemimpin Cabang BRI Malang Martadinata, Alde Tio Putra, menjelaskan bahwa debitur terkait tercatat memiliki fasilitas kredit dengan status kolektibilitas macet karena tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati.
Menurut Alde, pelaksanaan lelang agunan merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan berdasarkan evaluasi status kolektibilitas serta riwayat pembayaran debitur.
“Pelaksanaan lelang dilakukan sesuai ketentuan dan perjanjian kredit yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh tahapan lelang telah dijalankan sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan mengacu pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Terkait gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, pihak BRI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
BRI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasional bisnis dengan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas perusahaan.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































