BACAMALANG.COM – Wacana Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, yang mendorong setiap perguruan tinggi mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Dosen Ekonomi Politik Universitas Brawijaya, Dr. Abdul Aziz S.R., M.Si., menilai perguruan tinggi tidak perlu terlibat dalam pengelolaan program tersebut. Menurutnya, MBG sejak awal ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak, ibu hamil, dan balita, sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas utama kampus.
“Pertama, mengapa kampus harus mengurus MBG? Apa tujuannya? Program MBG ditujukan untuk memenuhi gizi anak-anak, ibu hamil, dan balita. Apa urusan kampus di ranah tersebut?” ujarnya dalam wawancara dengan Kavling10, belum lama ini.
Abdul Aziz menilai pelaksanaan MBG saat ini telah bergeser dari tujuan utamanya. Ia menyoroti besaran anggaran per porsi yang berkisar Rp8.000 hingga Rp10.000, yang menurutnya belum cukup untuk memenuhi standar gizi ideal. Di sisi lain, biaya operasional SPPG dinilai cukup besar karena mencakup berbagai kebutuhan pengadaan, seperti kendaraan operasional, seragam, hingga perlengkapan lainnya.
Menurutnya, fokus yang lebih banyak muncul dalam pelaksanaan program saat ini adalah aspek pengadaan barang, bukan kualitas pemenuhan gizi. Ia juga menolak anggapan bahwa keterlibatan kampus dalam pengelolaan SPPG merupakan bentuk implementasi ilmu pengetahuan. Baginya, logika tersebut justru berpotensi menggeser fungsi akademik kampus ke arah kepentingan bisnis.
Terkait pendanaan, Abdul Aziz mengingatkan bahwa program MBG menggunakan anggaran negara yang sangat besar dan berpotensi mengurangi alokasi untuk sektor lain, termasuk pendidikan. Karena itu, ia menilai keterlibatan kampus dalam pengelolaan SPPG dapat dianggap sebagai bentuk pembenaran terhadap kebijakan yang masih menyisakan berbagai persoalan.
Ia juga mengkhawatirkan munculnya orientasi bisnis di lingkungan perguruan tinggi apabila pengelolaan dapur MBG dijalankan kampus. Selain itu, keberadaan SPPG di lingkungan kampus dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas kantin dan pelaku usaha kecil yang selama ini melayani kebutuhan mahasiswa.
Meski demikian, Abdul Aziz menegaskan bahwa jika program tersebut tetap dijalankan di kampus, maka harus ada standar pengawasan yang ketat. Mulai dari keterlibatan ahli gizi, variasi menu yang memadai, hingga penetapan sasaran penerima manfaat yang jelas. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan keamanan pangan agar kualitas makanan yang disajikan benar-benar terjamin.
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya risiko terhadap independensi perguruan tinggi. Menurutnya, keterlibatan langsung kampus dalam program pemerintah berpotensi membuat pejabat kampus enggan menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang berjalan. Padahal, tugas ilmuwan adalah tetap berpijak pada prinsip keilmuan dan objektivitas, bukan kepentingan politik.
Sementara itu, terkait kekhawatiran berkurangnya daya kritis mahasiswa, Abdul Aziz menilai hal tersebut tidak akan terjadi. Ia meyakini karakter mahasiswa tetap identik dengan sikap kritis dan keberanian menyuarakan perubahan, sehingga berbagai upaya untuk membatasi ruang kritik dinilai tidak akan efektif.
Sebagai solusi, ia tidak mengusulkan penghentian total program MBG, melainkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaannya. Menurutnya, program semestinya diawali melalui proyek percontohan dalam skala terbatas sebelum diterapkan secara masif di seluruh Indonesia. Daerah yang masih menghadapi banyak kendala perlu dievaluasi dan dibenahi terlebih dahulu, sementara wilayah yang pelaksanaannya sudah berjalan baik dapat terus dilanjutkan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































