BACAMALANG.COM – Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan Puskesmas Kedungkandang setelah seorang warga Muharto yang mengalami luka sobek akibat pecahan kaca diduga tidak mendapatkan pelayanan medis karena bertepatan dengan hari libur nasional, Senin (1/6/2026).
Ketua Umum JKJT, Agustinus Tedja G.K. Bawana, menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Di mana tanggung jawab negara dan hak warga negara? Masihkah mungkin di era saat ini seorang warga miskin yang mengalami luka dan membutuhkan pertolongan medis justru ditolak oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah?” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Peristiwa itu dialami Muhamad Fadil (44), seorang pemulung asal Pasuruan yang berdomisili di Jalan Muharto V Rusun A III/8, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Saat bekerja, Fadil mengalami luka sobek di bagian kaki akibat terkena pecahan kaca di sungai. Luka yang cukup panjang tersebut membutuhkan penanganan medis segera untuk mencegah infeksi dan komplikasi yang lebih serius.
Namun, menurut JKJT, korban tidak mendapatkan pelayanan saat mendatangi salah satu puskesmas di Kota Malang. Penanganan awal akhirnya dilakukan oleh relawan lembaga sosial yang membantu membersihkan serta menjahit luka korban.
Agustinus mempertanyakan apakah kemiskinan menjadi alasan seseorang kehilangan hak memperoleh pelayanan kesehatan. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan Pemerintah Kota Malang terhadap pelayanan kesehatan dasar.
“Jika seorang pemulung dengan luka terbuka saja tidak mendapatkan pelayanan, bagaimana nasib warga miskin lainnya yang mengalami kondisi lebih berat?” tegasnya.
Kesehatan Merupakan Hak Konstitusional
JKJT mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau tanpa diskriminasi.
JKJT juga mengutip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menyebutkan bahwa fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial, bantuan sosial, dan perlindungan sosial.
Menurut Agustinus, kemiskinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelayanan kesehatan. Justru masyarakat kurang mampu harus mendapatkan perlindungan yang lebih besar dari negara.
“Administrasi dapat diselesaikan kemudian. Namun luka, infeksi, pendarahan, dan penderitaan manusia tidak dapat menunggu. Apalagi saat ini pasien mengaku trauma untuk kembali berobat, meski akhirnya bersedia dirujuk ke RSUD setelah dibujuk,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Malang dan Dinas Kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pelayanan kesehatan pada hakikatnya bukan sekadar urusan prosedur dan formulir. Di balik setiap pasien terdapat manusia yang sedang mengalami penderitaan dan membutuhkan pertolongan,” pungkasnya.
Pengakuan Korban
Muhamad Fadil mengaku mengalami luka akibat pecahan kaca pada Senin (1/6/2026) siang saat bekerja.
“Saat ingin berobat ke puskesmas, saya ditolak dengan alasan hari libur nasional. Padahal saya memiliki KIS,” ujarnya.
Fadil mengaku harus menahan sakit selama beberapa jam sebelum akhirnya dibawa rekannya ke JKJT sekitar pukul 15.00 WIB untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Dinkes Kota Malang Berikan Klarifikasi
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, MM, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada hari libur nasional sehingga puskesmas tidak membuka layanan reguler.
“Kami berterima kasih kepada JKJT karena persoalan ini menjadi perhatian bersama sehingga dapat dibangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Husnul, setelah menerima informasi tersebut, Dinas Kesehatan langsung berkoordinasi dengan Puskesmas Kedungkandang, RSUD Kota Malang, Dinas Sosial, dan relawan JKJT.
Pada Selasa (2/6/2026), tim kesehatan bersama ambulans mendatangi pasien dengan pendampingan relawan JKJT untuk melakukan asesmen lanjutan.
“Tim kesehatan bersama ambulans melakukan kunjungan ke pasien didampingi relawan JKJT. Selanjutnya dilakukan asesmen untuk penanganan lanjutan di IGD RSUD Kota Malang,” pungkasnya.
Pewarta/Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































