BACAMALANG.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat yang merugikan seorang pedagang di Kota Malang.
Seorang pria berinisial MS (40), buruh harian lepas asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diamankan setelah terbukti mencuri sebuah mobil pick up milik korban dengan modus menggandakan kunci kendaraan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria dan Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).
AKP Aji mengatakan, kasus bermula ketika korban berinisial ASP (40), seorang pedagang warga Kecamatan Blimbing, memarkir mobil pick up Daihatsu warna kuning bernomor polisi B-1180-CTX di lahan kosong belakang gudang di Jalan Simpang Laksda Adi Sucipto pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu kendaraan dalam keadaan terkunci dan ditinggalkan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, korban masih melihat kendaraan berada di lokasi parkir. Namun keesokan harinya, Senin (4/5/2026), mobil tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari dan menanyakan keberadaan kendaraan kepada warga sekitar, tetapi tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan melaporkannya ke Polsek Blimbing.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Blimbing langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan kendaraan dan pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan mobil pick up yang masih berada di wilayah Kota Malang,” ujar AKP Aji.
Perkembangan signifikan diperoleh pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Anggota Unit Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Opsnal Unit Reskrim Polsek Blimbing mendapat informasi bahwa kendaraan yang dicari melintas di kawasan Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang.
Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan beserta pengemudinya. Dari pemeriksaan awal, pengemudi mengaku menyewa mobil tersebut dari seseorang berinisial A dengan biaya Rp2,6 juta per bulan.
Keterangan itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pelaku utama pencurian.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MS di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Tersangka mencuri kendaraan seorang diri. Aksinya sudah direncanakan jauh-jauh hari dengan cara menggandakan kunci mobil milik korban sekitar satu bulan sebelum pencurian dilakukan, sehingga tidak perlu merusak kontak kendaraan,” ungkap AKP Aji.
Setelah berhasil menguasai kendaraan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku membawa kabur mobil tersebut dan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up Daihatsu warna kuning, jaket jumper warna abu-abu, topi hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu buah kunci palsu yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































