BACAMALANG.COM – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza, ST, M.Sos, menilai kebijakan penutupan akses Bendungan Lahor Karangkates harus disosialisasikan secara terbuka, jelas, dan tidak sepihak. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Rabu (17/6/2026) di gedung DPRD Kabupaten Malang.
“Pengelolaan akses Bendungan Lahor perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat,” ujar pria yang juga Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Malang periode 2025–2030.
Ketua Fraksi Nasdem tersebut mengungkapkan, masyarakat yang selama ini menggunakan akses tersebut untuk sekolah, bekerja, berdagang, maupun aktivitas ekonomi harian tetap harus diperhatikan. DPRD mendorong agar ada solusi konkret bagi warga, baik melalui skema kartu akses khusus, prioritas bagi warga sekitar, pelajar, dan pedagang kecil, maupun pembahasan jalan tembus atau akses alternatif yang aman dan layak.
Lelaki yang memimpin Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang membidangi hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik berkeadilan tersebut menjelaskan, terkait persoalan hukum yang menimpa Cak Dur, DPRD berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara arif dan proporsional. “Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan,” urainya.
Apabila persoalan ini belum menemukan titik temu di daerah, DPRD membuka kemungkinan membawa aspirasi warga ke tingkat lebih tinggi, termasuk beraudiensi dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Perum Jasa Tirta I, Bendungan Lahor merupakan aset negara sekaligus Objek Vital Nasional bidang PUPR, sehingga pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, termasuk pengaturan akses berada pada kewenangan PJT I.
Menurut PJT I, dasar pengelolaan tersebut mengacu antara lain pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang penetapan Objek Vital Nasional bidang PUPR. Selain itu, PJT I juga merujuk pada Surat Direktorat Jenderal SDA Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 terkait imbauan pelarangan jalan umum pada puncak bendungan.
Dalam penjelasan PJT I, puncak Bendungan Lahor merupakan jalan inspeksi, bukan jalan umum. Karena itu, pembatasan akses, khususnya kendaraan roda empat atau lebih, dikaitkan dengan aspek teknis keselamatan bendungan.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga





















































