BACAMALANG.COM – Momentum Hari Bhayangkara menjadi ruang refleksi untuk membedah Undang-Undang Polri dari sisi implementasi di lapangan. Telaah menyorot peran dan kinerja institusi selama ini, kelemahan yang masih menonjol, kekuatan yang harus dipertahankan, serta solusi agar kepercayaan publik terus tumbuh.
UU Polri saat ini dihadapkan pada tuntutan zaman yang bergerak cepat. Norma hukum harus diterjemahkan menjadi standar kerja yang terukur, mulai dari penyidikan, pelayanan publik, hingga pengawasan internal. Tanpa turunan aturan teknis, indikator kinerja, dan pengawasan berlapis, semangat reformasi hukum berisiko tidak dapat dijalankan secara optimal di lapangan.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum Malang, Agus Subyantoro, S.H., yang juga menjabat Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen sekaligus Kepala BBHAR Kabupaten Malang. Menurutnya, “UU Polri harus menjadi kompas kerja yang nyata dalam setiap tahapan penegakan hukum.”
Sorotan Pasal 28A: Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Salah satu materi dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 yang memicu diskusi luas adalah regulasi penempatan polisi aktif di kementerian atau jabatan sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A. Aturan ini menyentuh aspek tata kelola negara, reformasi birokrasi, dan dinamika sosial-politik, sehingga pandangan masyarakat terbagi menjadi dua.
Dari sisi pendukung, kebijakan ini dinilai pragmatis untuk menjawab kebutuhan tata kelola yang semakin kompleks. Pertama, penguatan kompetensi teknis. Kementerian tertentu membutuhkan keahlian khusus Polri, misalnya penanganan kejahatan siber di Kementerian Komunikasi dan Digital, atau manajemen pengamanan logistik strategis. Kedua, sistem merit dijaga melalui mekanisme lelang jabatan terbuka, persetujuan Kemenpan-RB, dan permintaan resmi instansi. Ketiga, akselerasi koordinasi lintas sektor, karena kehadiran personel aktif dapat memangkas birokrasi saat dibutuhkan dukungan penegakan hukum di lapangan.
Di sisi lain, pengamat hukum tata negara dan masyarakat sipil menyoroti risiko jangka panjang. Pertama, ancaman terhadap sistem merit ASN, karena masuknya personel aktif dikhawatirkan menyumbat jalur karier ASN murni. Kedua, benturan budaya organisasi antara pola komando kepolisian yang hierarkis dengan birokrasi sipil yang bertumpu pada dialog dan pelayanan persuasif. Ketiga, isu kedudukan hukum dan potensi konflik regulasi, karena aturan ini dinilai melonggarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan mundur atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Keempat, munculnya sentimen kembalinya “dwifungsi terselubung” yang dapat mengikis supremasi sipil, pilar utama Reformasi 1998.
Pandangan Praktisi Hukum
Agus menekankan, penempatan polisi aktif sebaiknya dibatasi pada instansi yang membidangi keamanan. Pembatasan itu dinilai menjaga netralitas, profesionalisme, dan fokus Polri pada tugas pokok memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Selain itu, pembatasan memperkecil risiko konflik kepentingan saat urusan bisnis, komoditas, atau kebijakan ekonomi ditangani kementerian teknis.
Jika pembatasan diterapkan kaku, pemerintah perlu memperjelas definisi “sektor keamanan” dalam PP turunan. Instansi yang selaras biasanya meliputi Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, BNN, BNPT, dan BSSN. Untuk kebutuhan keahlian khusus di sektor non-keamanan, kementerian dapat memperkuat PPNS atau mengoptimalkan MoU dengan Polri, tanpa menempatkan personel aktif pada struktur kementerian.
Jalan tengah yang diajukan: perwira Polri yang memiliki keahlian non-keamanan boleh menduduki jabatan sipil, dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun dini dari kepolisian. Langkah ini dinilai adil bagi sistem merit ASN dan menjaga jarak aman antara otoritas bersenjata dengan birokrasi sipil.
Peran dan Kinerja Polri di Malang Raya
Secara konstitusional, Polri bertugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Di Malang Raya, peran itu terlihat dari respons cepat jajaran kewilayahan dalam mengamankan agenda politik, keagamaan, dan kegiatan publik. Keterlibatan Polri dalam penanggulangan bencana dan operasi kemanusiaan juga meningkat, bersamaan dengan penguatan patroli siber dan digital forensik untuk merespons kejahatan lintas wilayah.
Namun kinerja institusi juga diuji oleh kasus-kasus besar. Tragedi Kanjuruhan pada Oktober 2022 menjadi titik balik evaluasi prosedur pengamanan, standar pengendalian massa, dan akuntabilitas komando. Di jalur penegakan hukum, kasus pemerasan berkedok penertiban tambang ilegal di wilayah Malang Selatan serta pengungkapan sindikat penipuan online lintas daerah menjadi catatan bahwa kompleksitas kejahatan kini menuntut kapasitas teknis dan koordinasi yang lebih presisi.
Kelemahan dan Kekurangan yang Masih Terasa
Dari sisi struktural, beban kerja penyidik belum sebanding dengan jumlah perkara, kesenjangan SDM dan sarana prasarana antardaerah masih ada, serta mekanisme pengawasan eksternal belum sepenuhnya optimal.
Dari sisi operasional, literasi digital dan keterampilan teknis siber sebagian personel belum merata, komunikasi publik kerap reaktif sehingga narasi resmi kalah cepat dari disinformasi, dan standar pelayanan di kantor kepolisian belum konsisten. Kondisi ini berdampak pada kecepatan penanganan dan persepsi masyarakat, terutama saat publik menuntut transparansi pascakasus besar.
*Kekuatan yang Perlu Dipertahankan*
Jangkauan Polri hingga tingkat desa dengan struktur komando yang jelas menjadi keunggulan dalam merespons cepat gangguan kamtibmas. Pengalaman luas dalam pengamanan kegiatan publik, penanggulangan bencana, serta perkembangan kapasitas intelijen dan patroli siber menjadi benteng menghadapi kejahatan modern. Kekuatan ini harus dijaga melalui pelatihan berkelanjutan, modernisasi peralatan, dan perlindungan hukum bagi personel yang bekerja sesuai prosedur.
*Problematika dan Solusi ke Depan*
Problematika utama ada pada tumpang tindih kewenangan dan koordinasi lintas sektor, keterbatasan SDM teknis, tekanan politik, serta erosi kepercayaan publik akibat ulah oknum yang viral di media sosial.
Untuk menjawab tantangan itu, lima langkah perbaikan diajukan. Pertama, menurunkan UU Polri menjadi pedoman teknis, SOP, dan indikator kinerja yang diaudit berkala. Kedua, menambah formasi penyidik, ahli digital forensik, dan petugas pelayanan publik di wilayah defisit.
Ketiga, memperkuat pengawasan berlapis melalui Propam, ombudsman eksternal, dan forum evaluasi yang melibatkan akademisi serta advokat. Keempat, mempercepat literasi digital dan hukum bagi personel, termasuk standar penanganan laporan daring dan perlindungan data korban. Kelima, membangun komunikasi publik yang proaktif, cepat, dan empatik agar informasi resmi menjadi rujukan utama.
Refleksi Hari Bhayangkara di Malang Raya menegaskan satu hal: presisi hukum, kekuatan kapasitas, dan keterbukaan komunikasi menjadi tiga pilar agar Polri semakin dipercaya publik.
Pewarta: Hadi Triswanto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga



























































