BACAMALANG.COM – SMP Negeri 1 Bululawang menerapkan konsep Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah pada Tahun Ajaran 2026/2027 dengan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026. Seluruh rangkaian kegiatan dirancang agar peserta didik baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara aman, nyaman, edukatif, dan bebas dari praktik perpeloncoan.
Pelaksanaan MPLS berlangsung selama lima hari, mulai 13 hingga 17 Juli 2026, bertepatan dengan pekan pertama tahun ajaran baru. Regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut menegaskan bahwa MPLS harus dilaksanakan secara ramah, efektif, inklusif, serta terbebas dari kekerasan, diskriminasi, maupun pungutan liar.
Kepala SMP Negeri 1 Bululawang, Suntoro, S.Pd., M.Si., M.MPd., mengatakan MPLS Ramah menjadi langkah awal untuk membantu peserta didik mengenal lingkungan sekolah sekaligus membentuk karakter positif sejak hari pertama.
“Melalui MPLS Ramah, peserta didik diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, guru dan tenaga kependidikan, teman-teman baru, kurikulum, sistem pembelajaran, budaya sekolah, serta berbagai program yang ada. Selain itu, siswa juga diarahkan untuk mengenali potensi diri dan mengembangkan karakter positif,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, siswa mendapatkan berbagai materi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen, di antaranya Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Program Pagi Ceria, etika bermedia sosial, serta pembiasaan budaya 5S, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
Tak hanya itu, peserta didik juga dikenalkan dengan tata tertib sekolah, budaya belajar, sistem pembelajaran, bahaya penyalahgunaan narkoba, literasi digital, hingga pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Suntoro menegaskan seluruh rangkaian MPLS di SMP Negeri 1 Bululawang mengusung konsep Sekolah Ramah Anak. Sekolah berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari praktik perundungan maupun tindakan yang dapat menimbulkan tekanan fisik dan psikologis bagi peserta didik baru.
“Kami ingin hari pertama masuk sekolah menjadi pengalaman yang menyenangkan. Sekolah harus menjadi rumah kedua bagi siswa sehingga mereka merasa aman, nyaman, dan siap mengikuti proses pembelajaran,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan MPLS harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pascapelaksanaan, hingga sosialisasi kepada orang tua agar memahami tujuan dan mekanisme kegiatan.
Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan selama MPLS, seperti perpeloncoan, pemberian tugas yang tidak mendidik, kekerasan fisik maupun verbal, tekanan psikologis, diskriminasi, serta segala bentuk pungutan liar. Setiap sekolah juga diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan apabila ditemukan pelanggaran selama kegiatan berlangsung.
Melalui penerapan MPLS Ramah, diharapkan sekolah menjadi lingkungan belajar yang benar-benar aman, inklusif, dan menyenangkan sehingga peserta didik baru mampu beradaptasi dengan baik, memiliki semangat belajar, disiplin, serta karakter yang kuat sejak awal menempuh pendidikan.
Pewarta: Slamet Mulyono
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































