Ada Peluang untuk Anak Muda, NasDem Kabupaten Malang Hormati Putusan MK

Ketua Bappilu NasDem Kabupaten Malang Amarta Faza saat ditemui beberapa waktu lalu. (ist)

BACAMALANG.COM – DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Malang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman sebagai atau sedang menjabat kepala daerah.

Ketua Bappilu NasDem Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan bahwa putusan MK memiliki sisi positif. Menurutnya, hanya tinggal bagaimana masyarakat menyikapi putusan tersebut.

“Kami lebih kepada menghormati putusan tersebut. Kami ambil sisi positif dari putusan MK tersebut,” kata Faza, Selasa (17/10/2023).

Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang menambahkan, anak muda dalam hal putusan MK itu sebenarnya menjadi yang diuntungkan. Anak muda dalam konteks ini, dapat mengekspresikan diri untuk melaju dalam tingkatan yang lebih tinggi.

“Artinya anak muda ini kan diberikan ruang dengan putusan tersebut,” jelas Faza.

Ditegaskannya, putusan MK tersebut tidak mempengaruhi solidaritas kader NasDem di Kabupaten Malang. Faza bilang, fokus kader NasDem di Kabupaten Malang kini adalah memenangkan pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Seperti diketahui, MK akhirnya memutuskan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden meskipun belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui Pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota).

Pewarta : Dhimas Fikri
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki