Awas! Nikah Siri Bisa Dipolisikan, Simak Kisah Ini - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

HEADLINE · 10 Jun 2020 17:39 WIB ·

Awas! Nikah Siri Bisa Dipolisikan, Simak Kisah Ini


 Awas! Nikah Siri Bisa Dipolisikan, Simak Kisah Ini Perbesar

BACAMALANG.COM – Pernikahan siri atau hanya diakui oleh agama ternyata bisa berbuntut panjang. Hal ini seperti yang terjadi di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Seorang wanita bernama Karmiati warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pagak memperkarakan suami sah-nya ke jalur hukum, Imam Nur Cholis. Hal itu lantaran Imam memilih berpaling dan menikah siri dengan wanita lain.

Ketika Imam nekat menikah siri itu, proses perceraian antara Imam dan Karmiati tengah berjalan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Karmiati yang tidak terima lalu melaporkan Imam ke Polres Malang.

Karmiati pun meminta pendampingan hukum dari Kantor Hukum Jawana Associates. Adapun kuasa hukum yang mendampingi Karmiati yaitu Jayawardhana SH dan Eri T Lianawati SH.

“Dia (Imam, red) ada pengakuan, bahwa perkara ini (perceraian, red) belum selesai. Langkahnya ya lapor polisi, sudah lama itu. Kemudian ditindaklanjuti PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, red),” kata Kuasa Hukum Karmiati, Jayawardhana SH di kantornya, Rabu (10/06/2020).

Pria yang akrab disapa Jaya ini menambahkan, adapun pasal yang disangkakan kepada Imam adalah Pasal 279 ayat 1 ke-1 dan ke-2 juncto Pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan ke-2 huruf b juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Dia (Imam, red) tahu ada penghalang, tapi masih menabrak penghalang itu,” ucapnya.

Dijelaskan Jaya, Karmiati mangajukan talak cerai terhadap Imam ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada 8 Oktober 2019 lalu. Kemudian pada 25 Februari 2020, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengabulkan permohonan cerai Karmiati.

Namun, pada saat itu, Karmiati langsung mengajukan banding. Sehingga, menurut Jaya, putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang itu belum berkekuatan hukum tetap.

Lantaran berkekuatan hukum tetap dan pada saat itu Imam telah menikah siri, akhirnya Karmiati juga memilih opsi melaporkan Imam ke Polres Malang.

“Pasalnya sudah jelas,” tukas Jaya. (mid/yog)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !