Bedah Buku di FH UB Bahas Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik - BACAMALANG.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 30 Sep 2026 12:18 WIB ·

Bedah Buku di FH UB Bahas Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik


 Rektor UB Prof. Widodo bersama Ketua Pusat Studi Peradaban UB, Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., dan penulis Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I  dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (30/9/2026). (Nedi Putra AW). Perbesar

Rektor UB Prof. Widodo bersama Ketua Pusat Studi Peradaban UB, Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., dan penulis Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (30/9/2026). (Nedi Putra AW).

BACAMALANG.COM – Konsep musyawarah atau syura dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi bahasan utama dalam kegiatan bedah buku “Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Studi Peradaban Universitas Brawijaya bekerja sama dengan BLRC Hukum dan Peradaban FH UB tersebut digelar di Hall Rudi Margono & Didik Farkhan, Gedung C Lantai 10 FH UB.

Buku karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I ini menjadi pijakan diskusi untuk membahas bagaimana prinsip musyawarah dapat ditempatkan dalam proses pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan, terutama dalam kaitannya dengan aspirasi dan kepentingan publik.

Diskusi menghadirkan sejumlah akademisi hukum sebagai narasumber. Mereka adalah Dr. Indra Perwira, S.H., M.H., Pengajar Senior Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad); Prof. Dr. Tunggul Anshari, S.H., M.H., Guru Besar FH UB bidang Hukum Tata Negara; serta Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., Guru Besar FH UB bidang Hukum Administrasi Negara sekaligus Ketua Pusat Studi Peradaban UB dan Prof. Dr. Safi’ SH. MH, yang juga Rektor Universitas Trunojoyo Madura.

Sementara itu, diskusi dipandu Prof. Dhiana Puspitawati, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar FH UB bidang Hukum Laut, peneliti Pusat Studi Peradaban UB, sekaligus Pembina Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) periode 2024–2027.

Rektor UB Prof. Widodo menanggapi buku ini demgan menekankan pergeseran tata kelola global dan pentingnya budaya musyawarah.

​”Pergeseran tata kelola global dunia saat ini mengalami pergeseran geopolitik, di mana konsep pemerintahan yang dulunya demokratis kini mulai bergeser menuju autokrasi, sehingga di sini tampak pentingnya Budaya Musyawarah, karena sebagai bangsa Indonesia, kita memiliki budaya dan nilai musyawarah yang perlu diimplementasikan agar dapat menjadi teladan bagi peradaban negara lain,” ungkapnya.

Prof. Widodo menambahkan, dari sisi penyusunan regulasi , maka musyawarah harus menjadi bagian penting dalam menyusun undang-undang dan peraturan pemerintah, yang mendukung proses legislasi yang baik serta pendidikan bagi masyarakat.

Oleh karena itu ia memandang perlu dibentuknya lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia bersama narasumber dan penulis buku, yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi rakyat untuk memberikan aspirasi terhadap regulasi dan undang-undang yang dibuat pemerintah.

“Yang pasti buku ini menawarkan konsep bahwa masyarakat berhak untuk didengar, bersuara, dan mengetahui bagaimana pendapat mereka diakomodasi dalam kebijakan, sehingga tata kelola bernegara perlu direformasi kembali berdasarkan budaya bangsa, dan hasil musyawarah ini nantinya akan disampaikan kepada publik, khususnya kepada para pemegang kebijakan seperti MPR, DPR, dan DPRD,” tandasnya.

Latar belakang penulisan karya ilmiah dan buku terkait musyawarah politik hukum ini ditegaskan penulis Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I sebagai hasil pengembangan dari karya ilmiah dan disertasi saat menempuh program doktor di Universitas Padjajaran, Bandung, yang dipertahankan tiga tahun lalu.

“Penulisan ini didorong oleh keprihatinan melihat proses pembentukan undang-undang di Indonesia yang dinilai carut-marut dalam satu dekade terakhir, khususnya pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Hampir setiap produk undang-undang yang disahkan di DPR pada era tersebut selalu berujung pada pengajuan judicial review, bahkan proses pembentukannya sering kali diwarnai aksi demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPR Jakarta,” paparnya.

Dikatakan Bambang, lemahnya representasi publik difambatkan dengan proses legislasi yang sering kali tidak melibatkan partisipasi publik itu se diri secara ideal, di mana masyarakat yang terdampak langsung tidak jelas keterwakilannya dalam memberikan masukan dan argumen logis.
​

Para narasumber dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik” di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Rabu (30/9/2026). (Nedi Putra AW).

“Melalui buku ini, saya merumuskan solusi berbasis filosofis teori musyawarah yang diadopsi dari hukum Islam untuk menciptakan proses pembentukan undang-undang yang lebih ideal, representatif, serta melibatkan orang-orang yang berkompeten dan berlatar belakang keilmuan mumpuni guna menyelesaikan permasalahan bangsa,” tegas Bambang.

Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum sebagai salah satu pembedah menyoroti buku ini dari perspektif yang mendalam mengenai dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
​
“Penulis memiliki latar belakang pengalaman yang solid selama 18 tahun di bidang terkait, sehingga mampu melihat celah-celah dalam pembentukan regulasi, sehingga buku ini menawarkan solusi konkret, tidak hanya menyoroti masalah, dan tetap aktif mengupayakan pemecahan serta memberikan solusi nyata,” terangnya.

Ptof. Fadli menambahkan, musyawarah dinilai sebagai kekuatan utama, sebhngga menjadi solusi yang ditawarkan untuk mengurangi ruang-ruang abu-abu dalam aturan perundang-undangan dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum.

Sementara Prof. DR. Safi’ SH. MH memberi beberapa catatan, yakni dari sisi definisi politik hukum, yang berfungsi menjawab pertanyaan mendasar mengenai hukum seperti apa yang hendak dibentuk, untuk tujuan apa, serta kepentingan apa yang hendak dilindungi.
​
“Fungsi Musyawarah adalah bertindak sebagai arena untuk menguji berbagai pilihan kebijakan dengan berlandaskan pada alasan, bukti, pengalaman, serta analisis dampak terhadap kelompok yang berbeda-beda,” urainya.

Terkait legitimasi hukum dan sosial, Rektor Universitas Trunojoyo ini menilai pilihan hukum yang lahir dari proses deliberatif diharapkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas semata, melainkan juga memiliki legitimasi sosial dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Musyawarah tidak harus selalu beridentik dengan kesepakatan bulat; perbedaan pendapat yang ada tetap dapat bermuara pada keputusan yang diambil melalui mekanisme konstitusional,” tegas Doktor Ilmu Hukum FH UB ini.

Forum ini menjadi ruang akademik untuk mengurai gagasan syura dalam perspektif hukum dan politik hukum, sekaligus mendiskusikan bagaimana proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat semakin memperhatikan partisipasi serta aspirasi masyarakat dan dapat menjadi acuan para pemangku kebijakan.

Pewarta/Editor: Nedi Putra AW

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Malang Salurkan 3,1 Juta Liter Air Bersih ke 13 Desa

30 September 2026 - 12:57 WIB

Mantan Kepsek SMPN 18 Malang Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice

30 September 2026 - 09:47 WIB

Patroli Humanis Polres Malang Bagikan Sembako Sambil Sosialisasikan Layanan 110

30 September 2026 - 08:37 WIB

Dugaan Kasus Narkotika Libatkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Malang, GRIB JAYA Desak Tindakan Tegas

30 September 2026 - 08:31 WIB

Pelapor Dugaan Penipuan Lapak PKL Alun-Alun Batu Bertambah, Kini Jadi Empat Orang

29 September 2026 - 21:10 WIB

HUT Propam Polri ke-24, Polres Malang Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga hingga Pengemudi Ojol

29 September 2026 - 19:43 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !