Bupati Sanusi Wajib Cuti Jika Sudah Kampanye

BACAMALANG.COM – HM Sanusi diwajibkan mengambil cuti dari jabatannya sebagai Bupati Malang jika sudah memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2020. Hal ini mengingat, Sanusi dipastikan kembali bertarung dalam kontestasi politik lima tahunan itu.

Kebijakan itu sendiri sudah diterangkan dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Iya. Wajib cuti,” kata Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, saat ditemui di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (31/8/2020).

Mengenai prosedur pengambilan cuti, lanjut dosen Institut Teknologi Nasional Malang, nantinya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hebatnya, setelah dari Gubernur akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.

“Nanti kita ajukan ke Gubernur. Kita juga sedang persiapkan suratnya,” ucap pria yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini.

Jika Sanusi mengambil cuti dalam kurun waktu yang cukup lama, maka akan ada Penjabat Sementara atau Pjs untuk menggantikannya.

“Nanti yang nunjuk Gubernur dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pjs itu,” Wahyu mengakhiri. (mid/yog)