Cegah Laka Lantas, Anggota Polres Batu Tindak Kendaraan ODOL - BACAMALANG.COM

Menu

Mode Gelap
Fapet UB Kembangkan LENTERA, Sistem Modernisasi Peternakan Ayam Berbasis AI dan IoT untuk Segmentasi Peternak Kecil Viral Hukuman Ringan Koruptor, Dosen FH UMM Berharap Hakim Harus Lebih Berani Jatuhkan Vonis ACPM Gelar Pameran Lukisan dan Seni Budaya di Gedung DPRD Kota Malang, Diikuti Pelukis Difabel Dukung Program EBT Pemerintah, UMM Kembangkan PLTS dan PLTB di Berbagai Lokasi Tahun Baru 2025, Shanaya Resort Malang Pesta Kembang Api dan Bagi Hadiah Tiket Pesawat

MALANG RAYA · 25 Jan 2024 12:56 WIB ·

Cegah Laka Lantas, Anggota Polres Batu Tindak Kendaraan ODOL


 Anggota Satlantas Polres Batu, saat tengah menindak ODOL untuk mencegah Laka Lantas. (Yan) Perbesar

Anggota Satlantas Polres Batu, saat tengah menindak ODOL untuk mencegah Laka Lantas. (Yan)

BACAMALANG.COM – Anggota Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan kepada kendaraan ODOL (overdimension overloading), dengan dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Batu Iptu Rofiq, berlokasi di Jalan Ir. Soekarno Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (25/1/2024).

Kegiatan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka).

Pelanggaran ODOL yang terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan, dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk memberikan pemahaman dan himbauan agar pelanggaran tidak diulangi lagi.

“Dalam kegiatan ini, diharapkan pesan peneguran dan penindakan ini lebih kuat dan efektif. Imbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan,” tegasnya.

Pihaknya mengharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas, akan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan.

“Ya, itu sehingga dapat mengurangi risiko angka tingkat kecelakaan lalu lintas,” terang Iptu Rofiq.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang juga berharap, agar kegiatan ini dapat berlangsung secara kontinu, agar dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” harap AKP Ponsen Dadang.

Pihaknya juga menegaskan, berkaitan dengan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ.

“Yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah), sedangkan pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” pungkasnya.

Pewarta: Eko Sabdiyanto
Editor/Publisher: Aan Imam Marzuki

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kick-Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Malang Dorong Pemberdayaan Perempuan di Era Digital

6 Mei 2026 - 20:52 WIB

31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkoba, Polisi Tetap Buru Pelaku Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 13:06 WIB

Pedagang Pasar Oro-Oro Dowo Dibekali Literasi Hukum Lewat Program “SEPASAR PEDAS”

6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Vario 125 Raib Saat Diparkir, Warganet Soroti Keamanan Area Parkir

6 Mei 2026 - 10:11 WIB

Dua Warga Beji Batu Tewas Diduga Keracunan Minuman Misterius, Polisi Selidiki Kandungan Cairan

6 Mei 2026 - 10:00 WIB

Termakan Hoaks, Pria di Lawang Bacok Tetangga Sendiri hingga Terluka

6 Mei 2026 - 09:46 WIB

Trending di MALANG RAYA

©Hak Cipta Dilindungi !