BACAMALANG.COM – Perselisihan antarmahasiswa di sebuah asrama kawasan Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berujung maut. Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial SP (26) diduga menusuk rekannya sendiri, AVG (25), hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026). Korban sempat dilarikan ke IGD RSSA Kota Malang untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan polisi telah mengamankan SP yang merupakan mahasiswa asal Obaa, Mappi, Papua Selatan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 18 Agustus 2026.
Kompol Rahmad Aji menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi RYS serta pemeriksaan awal terhadap pelaku, SP dan korban sebelumnya sempat mengonsumsi minuman beralkohol jenis arak di kamar asrama.
Saat keduanya minum, situasi masih berlangsung normal. Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi perselisihan setelah SP mempermasalahkan AVG yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya.
Cekcok mulut kemudian berkembang menjadi perkelahian hingga keduanya terlibat baku hantam di luar kamar.
“Awalnya terjadi cekcok mulut karena pelaku mempermasalahkan korban yang pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi baku hantam,” ujar Kompol Aji, Rabu (19/8/2026).
Belum puas dengan perkelahian tersebut, SP kemudian kembali ke kamar dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya.
Pelaku selanjutnya mendatangi korban dan melakukan penusukan. Pisau tersebut mengenai bagian bahu kanan korban.
Akibat luka yang diderita, AVG kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban akhirnya meninggal dunia.
Pelaku Sempat Melarikan Diri
Polisi yang menerima laporan penusukan langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Saat petugas tiba, SP sempat berusaha melarikan diri.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Pamapta kemudian melakukan pengejaran. Pelarian pelaku tidak berlangsung lama.
Kurang dari satu jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan SP di kawasan Jalan Ikan Piranha, Kota Malang.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha,” jelas Aji.
SP kemudian dibawa ke Mako Polresta Malang Kota bersama barang bukti berupa sebilah pisau kupas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menjerat SP dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kompol Aji menegaskan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dengan mengamankan lokasi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta menggali keterangan saksi dan pemeriksaan awal terhadap tersangka.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Malang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan motif, kronologi, serta alat bukti dalam perkara tersebut.
Pewarta: Rohim Alfarizi
Editor: Rahmat Mashudu Prayoga





















































