BACAMALANG.COM – Dugaan praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu memasuki babak baru. Kasus yang kini ditangani Satreskrim Polres Batu tersebut mendapat perhatian serius dari GRIB Jaya Malang Raya.
Organisasi masyarakat tersebut menilai dugaan jual beli lapak itu telah merugikan sejumlah warga. Para korban mengaku telah menyerahkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh lapak sesuai janji oknum ketua paguyuban. Namun, hingga kini lapak yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Dukung Polisi Usut Tuntas
Koordinator GRIB Jaya Malang Raya, Damanhury Jab, S.H., menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Satreskrim Polres Batu dalam mengusut perkara tersebut.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan hingga pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
«”Kami sangat mendukung Satreskrim Polres Batu yang telah menerima laporan dari para korban. Kami mengapresiasi sekaligus menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga penetapan tersangka, demi rasa keadilan bagi korban,” tegasnya kepada awak media, Jumat (21/8/2026).»
Damanhury juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban agar tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, keberanian para korban untuk memberikan keterangan penting untuk mengungkap dugaan praktik tersebut secara menyeluruh.
«”Tidak usah takut untuk melapor. Kami akan kawal agar kasus ini dapat diusut tuntas. Warga Kota Batu harus mendapatkan hak untuk memperoleh penghidupan yang layak tanpa diskriminasi maupun intimidasi,” ujarnya.»
Siapkan Pendampingan Hukum Gratis
Dukungan terhadap para korban juga datang dari DPC GRIB Jaya Kota Batu. Ketua DPC GRIB Jaya Kota Batu, Suliono, S.H., M.Kn., menyatakan pihaknya membuka layanan pendampingan hukum secara gratis atau pro bono bagi warga yang merasa menjadi korban.
Langkah tersebut, kata Suliono, merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan akses pendampingan hukum.
«”Demi rasa keadilan bagi korban, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Batu secara gratis, terutama bagi mereka yang merasa dirugikan karena adanya janji pemberian lapak yang hingga kini tidak terealisasi,” katanya.»
Suliono yang juga menjabat Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang menambahkan, pendampingan tersebut tidak hanya sebatas persoalan hukum. GRIB Jaya juga membuka ruang diskusi untuk membantu korban mencari solusi serta memperjuangkan hak-hak mereka.
«”Semua manusia sama di mata hukum. Tidak ada orang yang kebal hukum. Jika memang terbukti melakukan tindak pidana, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.»
Warga Apresiasi Pendampingan GRIB Jaya
Sementara itu, Santoso, warga Kelurahan Sisir, Kota Batu, mengapresiasi langkah GRIB Jaya Malang Raya yang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia menilai pendampingan hukum gratis dapat membantu warga yang selama ini masih ragu untuk melapor.
«”Saya mengapresiasi GRIB Jaya Malang Raya karena mau membantu membuka ruang diskusi dan pendampingan hukum secara gratis. Kasihan para korban, banyak yang mungkin masih takut untuk melapor,” tandasnya.»
Dengan adanya pendampingan tersebut, masyarakat berharap dugaan jual beli lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu dapat segera menemukan titik terang. Selain itu, proses hukum diharapkan mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian dan keadilan bagi para korban.
Pewarta: Eko Sabdianto
Editor: Rahmat Mashudi Prayoga




















































